Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus RTH, Oded Diberondong 5-6 Pertanyaan

Jum'at, 04 September 2020 - 14:10 WIB
loading...
Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus RTH, Oded Diberondong 5-6 Pertanyaan
Wali Kota Oded M Danial seusai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi RTH oleh penyidik KPK di Gedung Sat Sabhara Polrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/9/2020).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di lantai 2 Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung itu, Oded diberondong lima pertanyaan oleh penyidik KPK seputar pengadaan RTH. (BACA JUGA: Wali Kota Oded Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi RTH )

Seusai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Oded bersedia memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang menunggunya di depan Gedung Sat Sabhara Polrestabes Bandung. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )

Oded terlihat santai dengan kemeja batik. "Alhamdulillah. Saya tadi diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan atas RTH di Kota Bandung. (Berapa pertanyaan?) Gak banyak, sekitar lima atau enam pertanyaan," kata Oded. (BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH, 14 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK )

Menurut Wali Kota Bandung, penyidik KPK mengajukan pertanyaan seputar kapasitas dirinya dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, terutama terkait proyek pengadaan lahan RTH.

"Biasa itu (pertanyaan soal tupoksi anggota dewan). Kemudian (pertanyaan) bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan lainnya. Lancar (jawab pertanyaan penyidik). Insya Allah," ujar Wali Kota.

Oded menuturkan, penyidik KPK juga menanyakan tentang kenal atau tidak dengan Dadang Suganda, makelar tanah sekaligus tersangka kasus korupsi RTH. (BACA JUGA: Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH )

"Saya kenal. (Semua) Orang memang kenal. Kenalnya kan setiap orang kenal dia. Dia (Dadang Suganda) orang dikenal kan. Cuman kenalnya di acara-acara umum," tutur Oded.

Ditanya sejauh mana pengetahuan Oded terkait proyek pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012, Wali Kota mengungkapkan, secara amanat undang-undang, satu kota harus memilik 30% ruang terbuka hijau dari total luas wilayah.

Sedangkan luasan RTH di Kota Bandung, ungkap Oded, masih jauh dari amanat undang-undang tersebut. Karena itu, Pemkot Bandung menganggarkan dana untuk pengadaaan RTH.

"Ya saya kira kalau RTH kan begini, secara amanat Undang-Undang kan harus 30 persen, ya kita (Kota Bandung) kan masih jauh. Kita (Pemkot Bandung) menganggarkan (dana untuk pengadaan RTH). Saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat," ungkap Wali Kota.

Saat ditanya tentang perubahan anggaran dari awal? Oded menegaskan, menjawab semua yang ditanyakan penyidik. "Pokoknya saya sampaikan semua lah yang saya tau," kata Oded.

Dalam kasus itu, tersangka Dadang Suganda menjadi makelar tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Dadang diduga berkongkalikong untuk mengakali harga tanah tersebut. Dadang menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk menjual tanah ke Pemkot.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah. Dadang mendapat keuntungan sekitar Rp30 miliar.

Sebagian uang hasil mark up harga tanah itu, Dadang mengantongi Rp19,1 miliar. Sisanya, dibagi-bagikan ke beberapa orang, termasuk mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.

Dadang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, perkara korupsi anggaran pengadaan RTH Kota Bandung yang dilaksanakan pada 2012 silam itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung.

Kasus ini menyeret mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat sebagai terdakwa.

Akibat tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran RTH Kota Bandung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp69 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu, JPU KPK Khaerudin, Tito Jaelani, dan Budi Nugraha, mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

JPU juga mengurai aliran uang negara yang masuk ke kantong pribadi terdakwa dan beberapa pihak lain. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Yakni, memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," kata jaksa Chaerudin.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3662 seconds (0.1#10.140)