Peduli Sampah Elektronik, Rafa Jafar Jadi Ikon Prestasi Pancasila 2020

Kamis, 03 September 2020 - 17:45 WIB
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengapresiasi pendiri Komunitas E-Waste RJ Muhmmad Rafa Ibnusiana Jafar sebagai salah satu dari 75 ikon prestasi Pancasila 2020.
JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengapresiasi pendiri Komunitas E-Waste RJ Muhmmad Rafa Ibnusiana Jafar sebagai salah satu dari 75 ikon prestasi Pancasila 2020 dengan katagori kewirausahawan sosial melalui kepeduliannya terhadap lingkungan lewat sampah elektronik di Indonesia, Sabtu (29/08/2020) di Jakarta.

Al Zastrouw Ngatawi selaku pembawa acara malam penganugerahan virtual mengatakan, bahwa mereka yang bergerak untuk memobilisir, menginspirasi masyarakat dalam rangka mengamalkan nilai-nilai Pancasila di kalangan komunitas maupun di kelompok-kelompok masyarakat lainnya, pantas mendapat apresiasi.

"Oleh karena itu, kami akan terus memacu kaum muda atau siapapun yang selalu menggaungkan Ideologi Pancasila,"tutur Al Zastrouw Ngatawi.



Diketahui, sejak umur 12 tahun, Rafa Jafar memiliki kekhawatiran lebih terhadap sampah lingkungan di Indonesia. Ia menjelaskan, sampah elektronik dapat mencemari lingkungan dan udara sehingga merugikan manusia juga. “Sampah elektronik itu mengandung racun. Jadi kalau dibuang sembarangan, racunnya akan menyebar kemana-mana dan itu bahaya banget. Bisa ada pencemaran lingkungan, pencemaran udara dan kita bisa ikut tercemar dan terkena penyakit sampai seperti kanker,” ucap Rafa kepada wartawan BBC Indonesia, 4 tahun silam. Maka dari itu, ia menginisiasi perubahan gaya hidup masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan barang elektronik.

Komunitas E-waste RJ menjadi wadah untuk menyediakan titik pengumpulan sampah elektronik. Nantinya sampah yang dikumpulkan akan diolah dengan tepat oleh perusahaan pengolah sampah elektronik bersertifikasi. Dengan mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia, peraih Ashoka Young Changemaker 2019 ini berharap agar tindakannya dapat menginspirasi dan mendongkrak semangat jiwa kebangsaan kalangan pemuda Indonesia.

Tujuannya agar generasi muda bisa memahami dasar negara serta mengimplementasikannya dalam kehidupannya sehari-hari. Urgensi Limbah Elektronik di Indonesia Dalam Regional E-waste Monitor in East and Southeast Asia pada 2016, Indonesia memiliki kerangka hukum, mekanisme pengumpulan, infrastruktur pengelolaan, serta standar kesehatan dan keselamatan lingkungan dari sampah elektronik yang rendah.

Ketiga peneliti data ini menunjukkan, tidak ada Undang-Undang khusus tentang pengelolaan limbah elektronik di Indonesia. Padahal impor limbah elektronik ilegal masih terjadi di Indonesia. Selain itu, sebagian besar limbah elektronik di Indonesia dikumpulkan melalui pemulung informal. Kemudian pemulung menjual limbah elektronik ke agregator yang memilah sampah dan menjualnya ke pengklasifikasi untuk diproses lebih lanjut.

Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada 2019 sudah menginisiasi dengan menyediakan tempat pengumpulan sampah elektronik di beberapa titik. Namun, kegiatan ini hanya bisa menampung sampah elektronik di Jakarta. Untuk infrastruktur pengelolaan, peneliti mendapati hanya ada 3 pendaur ulang resmi yang memiliki fasilitas rekondisi dan peleburan di Jawa. Ada pula 1 fasilitas pembongkaran dan beberapa fasilitas peleburan di Batam.

Kemudian standar kesehatan serta keselamatan lingkungan di Indonesia tergolong rendah karena pengklasifikasi sampah elektronik luput dari tanggung jawab usai membongkar dan mendaur ulang. Peneliti mendapati, sampah elektronik yang sudah diolah, dibuang di tempat pembuangan akhir atau dibakar di area terbuka. Akibatnya, tanah, air, dan udara menjadi tercemar sehingga kesehatan manusia turut terancam.
(srf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content