Disdik Jakarta Pastikan KJMU Rp284 Miliar Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:57 WIB
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama yakni:

1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.

2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.

3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.

4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.

5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.

6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari dana transfer ke daerah.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content