Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai
Kamis, 06 Februari 2025 - 18:44 WIB
Bupati Terpilih Deiyai periode 2025-2030 Melkianus Mote mengajak semua elemen masyarakat bersatu memajukan Kabupaten Deiyai. FOTO/IST
JAKARTA - Bupati Terpilih Deiyai periode 2025-2030 Melkianus Mote menegaskan, pilkada telah usai pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin di Jakarta yang menolak gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Deiyai Yan Ukago-Stefanus Mote. Dia mengajak masyarakat dan semua elemen baik pasangan calon, partai pendukung maupun tim sukses untuk kembali bergandengan tangan dan bersatu membangun dan memajukan daerah.
Melkianus Mote meminta semua elemen bersatu dalam koalisi yang dia bangun yaitu Enaimoo Ekowai untuk Deiyai (Gotong royong bersama membangun Deiyai).
"Dengan dibacakannya putusan MK, maka pilkada telah usai. Maka kami tentu menyampaikan pertama sekali terima kasih untuk seluruh pihak yang telah memungkinkan penyelenggaraan Pilkada Deiyai kali ini berhasil dan sukses lalu mengajak seluruh elemen baik masyarakat, pasangan calon, dan tim sukses untuk bersatu, kita bangun Deiyai bersama-sama sesuai dengan semangat Enaimoo Ekowai untuk Deiyai," kata Meki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia mengatakan bahwa proses pilkada kali ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk mencari pemimpin yang bisa membawa perubahan. Karena itu, Meki berjanji akan siap merangkul semua pihak termasuk yang menjadi lawan politik untuk bersatu dan bersama- sama membangun Kabupaten Deiyai lima tahun mendatang.
"Prinsip kami adalah persatuan, kekeluargaan dan persaudaraan. Deiyai harus dibangun bersama-sama. Maka itu saya ajak setelah pilkada ini usai untuk bersatu kembali. Kami akan jadi pemimpin untuk semua lapisan masyarakat di Kabupaten Deiyai," tegas Meki.
Dia melanjutkan, dengan selesainya proses di MK, maka proses Pilkada Deiyai telah usai. “Artinya tugas saya dan Pak Wakil juga sudah selesai untuk mengawal suara rakyat di Mahkamah Konstitusi. Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Deiyai,” ucapnya.
Diketahui keputusan Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Deiyai sudah dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sidang pleno putusan perkara nomor 181/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote selaku pemohon terhadap Bawaslu Deiyai selaku termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Pilkada Deiyai 2024 diikuti paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ateng Edowai, S.Pdk, M.Pd dan Demianus Agapa, S.Kep.Ns. Kemudian, paslon nomor nomor urut 2 Petrus Badokapa, S.Th dan Yohanes Adii, S.Hut.
Lalu, paslon nomor urut 3 Yan Ukago, ST, MT dan Stefanus Mote. Selain itu, paslon nomor urut 4 Melkianus Mote, ST dan Ayub Pigome. Kemudian, paslon nomor urut 5 dr Kornelis Pakate, SKM, M.Kes dan Bendiktus Pekei, SE dari jalur perseorangan atau independen.
Melkianus Mote meminta semua elemen bersatu dalam koalisi yang dia bangun yaitu Enaimoo Ekowai untuk Deiyai (Gotong royong bersama membangun Deiyai).
"Dengan dibacakannya putusan MK, maka pilkada telah usai. Maka kami tentu menyampaikan pertama sekali terima kasih untuk seluruh pihak yang telah memungkinkan penyelenggaraan Pilkada Deiyai kali ini berhasil dan sukses lalu mengajak seluruh elemen baik masyarakat, pasangan calon, dan tim sukses untuk bersatu, kita bangun Deiyai bersama-sama sesuai dengan semangat Enaimoo Ekowai untuk Deiyai," kata Meki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia mengatakan bahwa proses pilkada kali ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk mencari pemimpin yang bisa membawa perubahan. Karena itu, Meki berjanji akan siap merangkul semua pihak termasuk yang menjadi lawan politik untuk bersatu dan bersama- sama membangun Kabupaten Deiyai lima tahun mendatang.
"Prinsip kami adalah persatuan, kekeluargaan dan persaudaraan. Deiyai harus dibangun bersama-sama. Maka itu saya ajak setelah pilkada ini usai untuk bersatu kembali. Kami akan jadi pemimpin untuk semua lapisan masyarakat di Kabupaten Deiyai," tegas Meki.
Dia melanjutkan, dengan selesainya proses di MK, maka proses Pilkada Deiyai telah usai. “Artinya tugas saya dan Pak Wakil juga sudah selesai untuk mengawal suara rakyat di Mahkamah Konstitusi. Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Deiyai,” ucapnya.
Diketahui keputusan Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Deiyai sudah dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sidang pleno putusan perkara nomor 181/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote selaku pemohon terhadap Bawaslu Deiyai selaku termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Pilkada Deiyai 2024 diikuti paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ateng Edowai, S.Pdk, M.Pd dan Demianus Agapa, S.Kep.Ns. Kemudian, paslon nomor nomor urut 2 Petrus Badokapa, S.Th dan Yohanes Adii, S.Hut.
Lalu, paslon nomor urut 3 Yan Ukago, ST, MT dan Stefanus Mote. Selain itu, paslon nomor urut 4 Melkianus Mote, ST dan Ayub Pigome. Kemudian, paslon nomor urut 5 dr Kornelis Pakate, SKM, M.Kes dan Bendiktus Pekei, SE dari jalur perseorangan atau independen.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda