Pelanggar Protkes di Parepare Bakal Disanksi hingga Rp1 Juta
Selasa, 01 September 2020 - 15:30 WIB
Suriani mengemukakan, Perwali ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Parepare. Tujuannya membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang, kata dia, guna menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai COVID-19 .
Sementara Sekda Kota Parepare , Iwan Asaad mengatakan, sejak diundangkan pada 24 Agustus 2020 lalu, Perwali mulai disosialisasikan. Sosialisasi berlangsung selama satu bulan.
“Sosialisasi terhitung mulai 24 Agustus 2020 dan efektif berlaku tanggal 24 September 2020,” tandasnya.
Sementara Sekda Kota Parepare , Iwan Asaad mengatakan, sejak diundangkan pada 24 Agustus 2020 lalu, Perwali mulai disosialisasikan. Sosialisasi berlangsung selama satu bulan.
“Sosialisasi terhitung mulai 24 Agustus 2020 dan efektif berlaku tanggal 24 September 2020,” tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda