Pelanggar Protkes di Parepare Bakal Disanksi hingga Rp1 Juta
Selasa, 01 September 2020 - 15:30 WIB
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare , bakal menindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan (Protkes) , bahkan disiapkan sanksi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta.
Pemberlakuan denda tersebut, tertuan dalam Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Parepare, yang telah diterbitkan.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Parepare , Suriani mengatakan, hal itu dalam perwali tersebut ada beberapa sanksi yang disiapkan.
Bahkan kata dia, dalam Pasal 9 Perwali, mengatur tentang sanksi diantaranya, denda administratif bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
"Besaran dendanya mulai Rp50 ribu hingga Rp1 juta," katanya, Selasa, (01/09/2020).
Selain denda, kata Suriani, juga ada sanksi administratif yang jika tidak dapat dipenuhi, akan diganti dengan kerja sosial selama 3 jam pada tempat yang ditentukan oleh Gugus Tugas. Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan sanksinya berjenjang.
Suriani menambahkan, dalam pelaksanaan penerapan sanksi dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dan Gugus Tugas berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres Parepare.
“Denda administratif nantinya wajib disetor ke kas daerah dengan menggunakan bukti setor yang telah disiapkan,” jelasnya.
Pemberlakuan denda tersebut, tertuan dalam Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Parepare, yang telah diterbitkan.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Parepare , Suriani mengatakan, hal itu dalam perwali tersebut ada beberapa sanksi yang disiapkan.
Bahkan kata dia, dalam Pasal 9 Perwali, mengatur tentang sanksi diantaranya, denda administratif bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
"Besaran dendanya mulai Rp50 ribu hingga Rp1 juta," katanya, Selasa, (01/09/2020).
Selain denda, kata Suriani, juga ada sanksi administratif yang jika tidak dapat dipenuhi, akan diganti dengan kerja sosial selama 3 jam pada tempat yang ditentukan oleh Gugus Tugas. Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan sanksinya berjenjang.
Suriani menambahkan, dalam pelaksanaan penerapan sanksi dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dan Gugus Tugas berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres Parepare.
“Denda administratif nantinya wajib disetor ke kas daerah dengan menggunakan bukti setor yang telah disiapkan,” jelasnya.
tulis komentar anda