Syirik, Kankemenag Muratara Minta Babi Jinak Berkaos Dilepaskan

Selasa, 01 September 2020 - 09:45 WIB
Dijelaskan juga bahwa bagi umat Islam babi hukumnya adalah haram dan bila menyentuhnya merupakan najis berat.

" Ironis sekali saya lihat di media sosial babi itu dikasih baju, digendong-gendong, dipegang-pegang sama anak-anak.

Bahkan kabarnya sekarang ingin dipuja, karena kemungkinan bisa menyembuhkan penjakit, itu bisa menyesatkan," jelasnya.

Oleh karena itu ia meminta kepada warga yang dibuntuti babi itu atau yang memeliharanya saat ini agar melepaskan hewan tersebut ke hutan dan dibiarkan berkeliaran di habitatnya. (BACA JUGA: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan)

“ Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengunjungi atau mendatangi babi itu lagi, sudah lepaskan babi itu, kasihan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!