Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan
Selasa, 01 September 2020 - 08:43 WIB
loading...
Dua orang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AD dan EW memeras yayasan rehabilitasi narkoba di Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat. (Foto/Inews TV/Acep Muslim)
A
A
A
CIAMIS - Dua orang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AD dan EW memeras yayasan rehabilitasi narkoba di Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat .
Keduanya langsung digelandang ke Polres Ciamis dengan barang bukti uang hasil pemerasan dan id card pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbutanya, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dua orang penyidik KPK gadungan ini selain itu juga menipu pengurus pendidikan Pesantren Arromaniah di Cijeunjing Ciamis, Jawa Barat, juga melakukan hal yang sama kepada warga. (BACA JUGA: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)
Pelaku memeras pengurus yayasan rehabilitasi narkoba dengan sandi 20 Rantang artinya meminta uang Rp20 juta.
“Korban dituduh menyelewengkan anggaran bantuan untuk rehabilitasi pecandu narkotika,” kata AKBP Dony Eka Putra selaku Kapolres Ciamis, Selasa (1/9/2020)
Keduanya langsung digelandang ke Polres Ciamis dengan barang bukti uang hasil pemerasan dan id card pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbutanya, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dua orang penyidik KPK gadungan ini selain itu juga menipu pengurus pendidikan Pesantren Arromaniah di Cijeunjing Ciamis, Jawa Barat, juga melakukan hal yang sama kepada warga. (BACA JUGA: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)
Pelaku memeras pengurus yayasan rehabilitasi narkoba dengan sandi 20 Rantang artinya meminta uang Rp20 juta.
“Korban dituduh menyelewengkan anggaran bantuan untuk rehabilitasi pecandu narkotika,” kata AKBP Dony Eka Putra selaku Kapolres Ciamis, Selasa (1/9/2020)
Lihat Juga :