Lecehkan Agama saat Makan Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 05 September 2023 - 15:58 WIB
loading...
Lecehkan Agama saat...
Lina Mukherjee (33), terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman dua tahun penjara. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Lecehkan agama dengan membaca Bismillah saat membuat konten makan babi, selebriti media sosial, Lina Mukherjee (33) dituntut hukuman dua tahun penjara. Tuntutan hukuman tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Baca juga: Lina Mukherjee Dijebloskan ke Penjara, Kapok Bikin Konten Kontroversial

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Romi Siantara, JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, tak hanya menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Lina Mukherjee, namun juga denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.



Menurut Siti Fatimah, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu, serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pria Ribut di KRL...
2 Pria Ribut di KRL Jakarta Kota-Bogor Akibat Dugaan Pelecehan
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Komika Pandji Pragiwaksono...
Komika Pandji Pragiwaksono Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Mens Rea
DJKI: Bikin Konten Harus...
DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur
Polisi Periksa Staf...
Polisi Periksa Staf Korban Kekerasan dan Pelecehan Kepala SPPG di Bekasi
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Perempuan di Jaktim Korban Pelecehan Ayah Tiri
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Nadhif Basalamah Geram...
Nadhif Basalamah Geram Jadi Korban Pelecehan, Ingin Berhenti dari Dunia Hiburan?
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Berita Terkini
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved