Lecehkan Agama saat Makan Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Lecehkan agama dengan membaca Bismillah saat membuat konten makan babi, selebriti media sosial, Lina Mukherjee (33) dituntut hukuman dua tahun penjara. Tuntutan hukuman tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Romi Siantara, JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, tak hanya menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Lina Mukherjee, namun juga denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut Siti Fatimah, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu, serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Siti Fatimah, Selasa (5/9/2023).
Lina Mukherjee dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya. "Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," jelasnya.
Menurut Siti, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran, di mana terdakwa Lina Murkhejee sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial, yakni YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. "Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya.
Lanjut Siti, berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. "Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," jelasnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) lantaran keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU. "Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," ujar Supendi.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Romi Siantara, JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, tak hanya menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Lina Mukherjee, namun juga denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut Siti Fatimah, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu, serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Siti Fatimah, Selasa (5/9/2023).
Lina Mukherjee dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya. "Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," jelasnya.
Menurut Siti, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran, di mana terdakwa Lina Murkhejee sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial, yakni YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. "Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya.
Lanjut Siti, berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. "Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," jelasnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) lantaran keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU. "Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," ujar Supendi.
(eyt)