Terkena Jebakan Listrik Babi Hutan, Kakek di Empat Lawang Tewas Tersetrum
loading...
A
A
A
EMPAT LAWANG - Seorang kakek berinisial NAW (70), warga Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, tewas terkena jebakan beraliran listrik untuk menjerat babi hutan.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, korban terkena jebakan listrik yang dipasang oleh tiga pria berinisial BA (42), WL (35) dan MZ (41) yang merupakan warga yang sama dengan korban.
"Ketiga pelaku diamankan karena jerat listrik untuk babi hutan yang dipasangnya malah menewaskan seorang kakek NAW," ujar Tohirin, Jumat (10/3/2023).
Dijelaskan Tohirin, kejadian berawal saat ketiga pelaku memasang kabel beraliran listrik untuk menjerat babi hutan, di wilayah Talang Keruk, Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
"Ketiga tersangka berbagi tugas memasang alat untuk menjerat atau menyetrum hewan babi hutan menggunakan genset 1.300 watt yang telah dimodifikasi dengan kawat sebagai alat jeratnya dengan panjang 200 meter," jelasnya.
Setelah alat terpasang, ketiga tersangka menunggu di pondok yang berada di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, ketiga tersangka menyadari bahwa alat jerat tersebut menimbulkan tanda-tanda bahwa sudah mengenai target.
"Setelahnya ketiga tersangka mengecek ke lokasi dan mendapati bahwa alat jerat tersebut malah mengenai seseorang. Ketiganya langsung melarikan diri ke Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP karena Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pidana lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, korban terkena jebakan listrik yang dipasang oleh tiga pria berinisial BA (42), WL (35) dan MZ (41) yang merupakan warga yang sama dengan korban.
"Ketiga pelaku diamankan karena jerat listrik untuk babi hutan yang dipasangnya malah menewaskan seorang kakek NAW," ujar Tohirin, Jumat (10/3/2023).
Dijelaskan Tohirin, kejadian berawal saat ketiga pelaku memasang kabel beraliran listrik untuk menjerat babi hutan, di wilayah Talang Keruk, Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
"Ketiga tersangka berbagi tugas memasang alat untuk menjerat atau menyetrum hewan babi hutan menggunakan genset 1.300 watt yang telah dimodifikasi dengan kawat sebagai alat jeratnya dengan panjang 200 meter," jelasnya.
Setelah alat terpasang, ketiga tersangka menunggu di pondok yang berada di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, ketiga tersangka menyadari bahwa alat jerat tersebut menimbulkan tanda-tanda bahwa sudah mengenai target.
"Setelahnya ketiga tersangka mengecek ke lokasi dan mendapati bahwa alat jerat tersebut malah mengenai seseorang. Ketiganya langsung melarikan diri ke Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP karena Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pidana lima tahun penjara.
(san)