Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan

Selasa, 01 September 2020 - 08:43 WIB
Dua orang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AD dan EW memeras yayasan rehabilitasi narkoba di Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat. (Foto/Inews TV/Acep Muslim)
CIAMIS - Dua orang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AD dan EW memeras yayasan rehabilitasi narkoba di Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat .

Keduanya langsung digelandang ke Polres Ciamis dengan barang bukti uang hasil pemerasan dan id card pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbutanya, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dua orang penyidik KPK gadungan ini selain itu juga menipu pengurus pendidikan Pesantren Arromaniah di Cijeunjing Ciamis, Jawa Barat, juga melakukan hal yang sama kepada warga. (BACA JUGA: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)

Pelaku memeras pengurus yayasan rehabilitasi narkoba dengan sandi 20 Rantang artinya meminta uang Rp20 juta.

“Korban dituduh menyelewengkan anggaran bantuan untuk rehabilitasi pecandu narkotika,” kata AKBP Dony Eka Putra selaku Kapolres Ciamis, Selasa (1/9/2020)



Dia mengatakan kedua pelaku mengaku sebagai penyidik KPK. Guna meyakinkan korban, keduanya membawa lencana berlogo KPK.

“Modusnya dengan menuduh pengurus yayasan menyelewengkan anggaran bantuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain berdalih mengantongi data, pelaku juga mengaku sudah melaporkan penyelewangan kepada pimpinan KPK agar korban takut.

“Korban merasa takut dan memberikan sejumlah uang demi kasusnya terhenti.Kpk gadungan ini meminta sejumlah uang,” ujarnya. (BACA JUGA: Blogger Rusia Pengkritik Putin Dihajar hingga Berlumuran Darah)



Pelaku meminta Rp20 juta atau 20 Rantang. Karena keterbatasan anggaran/ pihak yayasan hanya memberinya Rp2,7 juta. Karena serakah, penyidik KPK gadungan kembali lagi dan terus meminta uang hingga akhirnya dilaporkan pengurus yayasan.
(vit)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More