Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi
loading...
A
A
A
BATUBARA - Ade (26) pria pengangguran asal Deliserdang, Sumatera Utara tega me-"wik wik" anak di bawah umur , sebut saja Bunga (13) warga Kabupaten Batubara.
Akibat mengikuti nafsu liar dan bejatnya, Ade kini harus mendekam di balik jeruji sel Polres Batubara.
Pelaku sebelumnya baru sekitar satu bulan terakhir berada di rumah saudaranya di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. (BACA JUGA: Pemko Medan Gagal Atasi COVID-19 Malah Minta Dana Lagi hingga Rp900 Miliar)
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat yang dihubungi lewat telepon seluler membenarkan kejadian tersebut. "Saat ini pelaku dalam pemeriksaan, dan sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Batubara," kata AKP Bambang, Senin (31/8/2020).
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku di jerat UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dituntut maksimal 12 tahun penjara.
Bambang menjelaskan, dari pengakuan korban, mereka pertama sekali bertemu di Simpang Unilever Simalungun pada malam takbiran Idul Adha lalu.
Ketika itu sepeda motor korban dan temannya sesama perempuan mengalami mogok dan bertemu dengan Ade. (BACA JUGA: Dua Dokter Wafat COVID-19, IDI : Pemko Medan Tak Pedulikan Saran Kami)
Dengan bujuk rayu Ade diduga mengajak korban ke suatu tempat. "Ditempat tersebutlah korban diduga dicabuli," ujarnya.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
Akibat mengikuti nafsu liar dan bejatnya, Ade kini harus mendekam di balik jeruji sel Polres Batubara.
Pelaku sebelumnya baru sekitar satu bulan terakhir berada di rumah saudaranya di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. (BACA JUGA: Pemko Medan Gagal Atasi COVID-19 Malah Minta Dana Lagi hingga Rp900 Miliar)
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat yang dihubungi lewat telepon seluler membenarkan kejadian tersebut. "Saat ini pelaku dalam pemeriksaan, dan sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Batubara," kata AKP Bambang, Senin (31/8/2020).
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku di jerat UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dituntut maksimal 12 tahun penjara.
Bambang menjelaskan, dari pengakuan korban, mereka pertama sekali bertemu di Simpang Unilever Simalungun pada malam takbiran Idul Adha lalu.
Ketika itu sepeda motor korban dan temannya sesama perempuan mengalami mogok dan bertemu dengan Ade. (BACA JUGA: Dua Dokter Wafat COVID-19, IDI : Pemko Medan Tak Pedulikan Saran Kami)
Dengan bujuk rayu Ade diduga mengajak korban ke suatu tempat. "Ditempat tersebutlah korban diduga dicabuli," ujarnya.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
(vit)