5 Orang Keracunan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penjual Arak
Selasa, 01 September 2020 - 05:15 WIB
GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjual arak, Indra Irawan 1 tahun penjara saat sidang di PN Gresik, terdakwa dinilai bersalah menjual arak tanpa izin yang menyebabkan lima orang keracunan.
Pria asal Desa Laban, Kecamatan Menganti itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI nompr 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar JPU Nurul Istianah saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (31/8/2020).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui jika para pembelinya mengalami keracunan.
Terdakwa mengaku arak dibeli dari orang lain bernama Agus Hariani yang jadi saksi saat persidangan dengan berkas terpisah.
Bahkan, saat ditanya Majelis Hakim Fransiskus Arkadeus Ruwe, terdakwa mengaku arak yang dijual tidak memiliki izin sama sekali, bahkan minuman itu memiliki kandungan alkohol diatas standar izin. (Baca juga: Video Muda Mudi Mesum di Taman Terbuka Hijau Gegerkan Probolinggo)
Ditambah lagi bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik arak tersebut mengandung alkohol diatas 40 persen. (Baca juga: Ketua Umum DPP IPHI Ramaikan Bursa Pilkada Blitar)
Diketahui, saat sidang pemeriksaan terdakwa, Indra mengaku membeli arak asli Tuban dari Agus Harini seharga Rp50 ribu perbotol, kemudian dijual seharga Rp75 ribu perbotol tanpa menambah atau merubah isi dan kemasan arak tersebut. Penjualan itu digeluti tersakwa sejak 2015 lalu.
Terdakwa diamankan anggota kepolisian sektor Menganti setelah adanya laporan sebanyak lima orang warganya mengalami keracunan usai mengkonsumsi arak yang dia jual.
Pria asal Desa Laban, Kecamatan Menganti itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI nompr 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar JPU Nurul Istianah saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (31/8/2020).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui jika para pembelinya mengalami keracunan.
Terdakwa mengaku arak dibeli dari orang lain bernama Agus Hariani yang jadi saksi saat persidangan dengan berkas terpisah.
Bahkan, saat ditanya Majelis Hakim Fransiskus Arkadeus Ruwe, terdakwa mengaku arak yang dijual tidak memiliki izin sama sekali, bahkan minuman itu memiliki kandungan alkohol diatas standar izin. (Baca juga: Video Muda Mudi Mesum di Taman Terbuka Hijau Gegerkan Probolinggo)
Ditambah lagi bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik arak tersebut mengandung alkohol diatas 40 persen. (Baca juga: Ketua Umum DPP IPHI Ramaikan Bursa Pilkada Blitar)
Diketahui, saat sidang pemeriksaan terdakwa, Indra mengaku membeli arak asli Tuban dari Agus Harini seharga Rp50 ribu perbotol, kemudian dijual seharga Rp75 ribu perbotol tanpa menambah atau merubah isi dan kemasan arak tersebut. Penjualan itu digeluti tersakwa sejak 2015 lalu.
Terdakwa diamankan anggota kepolisian sektor Menganti setelah adanya laporan sebanyak lima orang warganya mengalami keracunan usai mengkonsumsi arak yang dia jual.
(boy)
tulis komentar anda