5 Orang Keracunan, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penjual Arak
Selasa, 01 September 2020 - 05:15 WIB
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjual arak, Indra Irawan 1 tahun penjara saat sidang di PN Gresik, terdakwa dinilai bersalah menjual arak tanpa izin yang menyebabkan lima orang keracunan.
Pria asal Desa Laban, Kecamatan Menganti itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI nompr 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar JPU Nurul Istianah saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (31/8/2020).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui jika para pembelinya mengalami keracunan.
Pria asal Desa Laban, Kecamatan Menganti itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI nompr 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar JPU Nurul Istianah saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (31/8/2020).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui jika para pembelinya mengalami keracunan.
Lihat Juga :