Wahid Husen Pun Diduga Terima Suap Mobil dari Napi
Senin, 31 Agustus 2020 - 16:26 WIB
BANDUNG - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi mobil mewah dari pengusaha Radian Azhar untuk memuluskan proyek kerja sama di Lapas Sukamiskin. Selain dari pengusaha, Wahid juga diduga menerima gratifikasi mobil dari narapidana korupsi.
Dugaan tersebut pun tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/8/2020). (Baca: KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU )
Jaksa KPK Eko Wahyu P mengatakan, Wahid juga menerima mobil dari napi Usman Effendi berupa Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Mobil tersebut diberikan napi Usman Etfendi kepada Wahid Husen sekitar Mei 2018.
"Terdakwa (juga) menerima gratifikasi satu unit mobil Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari Usman Effendi alias AMA senilai Rp40.000.000 atau empat puluh juta rupiah yang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya," kata Eko.
Jaksa mengemukakan, praktik suap itu terjadi saat Wahid baru dua minggu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Saat itu, dia bertemu dengan napi Usman Effendi dan menanyakan perihal mobil Jeep."Di ruangan kantor terdakwa, pada pertemuan itu terdakwa menanyakan apakah Usman Effendi mempunyai kenalan yang memiliki mobil jenis jeep di daerah Sukabumi karena terdakwa mempunyai hobby kegiatan off-road," ujar Jaksa.
Usman yang merupakan napi kasus korupsi di Sukabumi, ungkap Eko, bercerita bahwa dirinya memiliki mobil Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Kepada Wahid, Usman menceritakan bahwa mobil itu rencananya sudah ditawar oleh orang lain seharga Rp40 juta meski belum ada transaksi.
"Saat terdakwa sedang berkeliling di lingkungan Lapas Sukamiskin, terdakwa (Wahid Husen) bertemu lagi dengan Usman Effendi. Terdakwa menyampaikan ada rencana pulang kampung ke Tasikmalaya menggunakan mobil Jeep namun beralasan mobil Jeep terdakwa tidak bisa digunakan karena turun mesin," ungkap Eko.
Mendengar cerita Wahid, kata jaksa, Usman Etfendi lantas menawarkan mobil miliknya kepada terdakwa untuk digunakan. Mobil itupun kemudian tiba di Lapas Sukamiskin dan langsung diserahkan oleh Usman kepada Wahid.
"Selanjutnya terdakwa Wahid Husen menggunakan mobil itu untuk kegiatan sehari-hari. Terdakwa juga meminta Usman mengurus surat-surat untuk balik nama dan menggunakan nama Jajat Sudrajat, pembantu mertua terdakwa," kata jaksa. (Baca: KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan )
Namun, dalam dakwaan, jaksa KPK tak menjelaskan alasan pemberian mobil Jeep Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tersebut kepada Wahid tersebut. Termasuk, imbal balik Wahid kepada napi Usman Effendi atas pemberian itu. Namun, Jaksa menyebut atas perbuatannya ini, Wahid tak melaporkan ke KPK.
"Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu tiga puluh hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin," ujar Eko.
Dugaan tersebut pun tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/8/2020). (Baca: KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU )
Jaksa KPK Eko Wahyu P mengatakan, Wahid juga menerima mobil dari napi Usman Effendi berupa Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Mobil tersebut diberikan napi Usman Etfendi kepada Wahid Husen sekitar Mei 2018.
"Terdakwa (juga) menerima gratifikasi satu unit mobil Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari Usman Effendi alias AMA senilai Rp40.000.000 atau empat puluh juta rupiah yang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya," kata Eko.
Jaksa mengemukakan, praktik suap itu terjadi saat Wahid baru dua minggu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Saat itu, dia bertemu dengan napi Usman Effendi dan menanyakan perihal mobil Jeep."Di ruangan kantor terdakwa, pada pertemuan itu terdakwa menanyakan apakah Usman Effendi mempunyai kenalan yang memiliki mobil jenis jeep di daerah Sukabumi karena terdakwa mempunyai hobby kegiatan off-road," ujar Jaksa.
Usman yang merupakan napi kasus korupsi di Sukabumi, ungkap Eko, bercerita bahwa dirinya memiliki mobil Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Kepada Wahid, Usman menceritakan bahwa mobil itu rencananya sudah ditawar oleh orang lain seharga Rp40 juta meski belum ada transaksi.
"Saat terdakwa sedang berkeliling di lingkungan Lapas Sukamiskin, terdakwa (Wahid Husen) bertemu lagi dengan Usman Effendi. Terdakwa menyampaikan ada rencana pulang kampung ke Tasikmalaya menggunakan mobil Jeep namun beralasan mobil Jeep terdakwa tidak bisa digunakan karena turun mesin," ungkap Eko.
Mendengar cerita Wahid, kata jaksa, Usman Etfendi lantas menawarkan mobil miliknya kepada terdakwa untuk digunakan. Mobil itupun kemudian tiba di Lapas Sukamiskin dan langsung diserahkan oleh Usman kepada Wahid.
"Selanjutnya terdakwa Wahid Husen menggunakan mobil itu untuk kegiatan sehari-hari. Terdakwa juga meminta Usman mengurus surat-surat untuk balik nama dan menggunakan nama Jajat Sudrajat, pembantu mertua terdakwa," kata jaksa. (Baca: KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan )
Namun, dalam dakwaan, jaksa KPK tak menjelaskan alasan pemberian mobil Jeep Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tersebut kepada Wahid tersebut. Termasuk, imbal balik Wahid kepada napi Usman Effendi atas pemberian itu. Namun, Jaksa menyebut atas perbuatannya ini, Wahid tak melaporkan ke KPK.
"Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu tiga puluh hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin," ujar Eko.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda