Gamma Anak Baik Gak Neko-Neko, Kesaksian Teman dan Guru tentang Keseharian Korban Penembakan Polisi

Jum'at, 29 November 2024 - 10:59 WIB
Proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke Ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.

Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya.

Ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Statusnya (Aipda R) masih terperiksa, namun yang bersangkutan sudah dalam proses penahanan atau penempatan khusus (patsus),” sambungnya.

Proses internal profesi maupun dugaan pidana umum berjalan beriringan. Namun, penjatuhan sanksinya, disebut Kombes Artanto, bisa berjalan bersamaan.

“Bisa berjalan pararel, saling menguatkan bisa,” tandasnya.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content