Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan, Kantor KPU Metro Dijaga Ketat
Rabu, 20 November 2024 - 17:41 WIB
Dalam akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro tertulis, surat pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024.
Surat Bawaslu itu memutuskan bahwa pertama menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan.
Merujuk dasar tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan sejumlah hal yakni:
1. Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama dr Wahdi dan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024
3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan paslon nomor urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1 paslon, sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat Bawaslu itu memutuskan bahwa pertama menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan.
Merujuk dasar tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan sejumlah hal yakni:
1. Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama dr Wahdi dan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024
3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan paslon nomor urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1 paslon, sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(jon)
tulis komentar anda