Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan, Kantor KPU Metro Dijaga Ketat

Rabu, 20 November 2024 - 17:41 WIB
loading...
Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan,...
Ratusan personel berjaga di kantor KPU Kota Metro, Rabu (20/11/2024). Foto: iNews/Ira Widyanti
A A A
KOTA METRO - Sebanyak 300 personel Polres Metro berjaga ketat setelah ramainya surat pengumuman KPU Metro yang memutuskan pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman pada Pilkada Kota Metro 2024.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, ratusan personel dikerahkan melalui surat perintah (Sprint) Operasi Mantap Praja Krakatau 2024.

Ratusan personel ditempatkan pada pos-pos maupun titik-titik pengamanan yang telah ditentukan seperti kantor KPU dan Bawaslu hingga masing-masing kediaman para paslon.

"Iya, jadi terdapat penebalan pengamanan tapi sampai saat ini secara umum kondisi Kamtibmas masih kondusif," ujar Umi, Rabu (20/11/2024).

Disinggung terkait batas waktu pengetatan dan penebalan pengamanan, langkah tersebut bakal menyesuaikan kondisi dan situasi Kamtibmas di Kota Metro.

Menanggapi keputusan KPU tersebut, Umi mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas serta menyerahkan tindak lanjut penanganan kepada pihak-pihak berwenang.

Termasuk meminta masyarakat agar mendukung kesuksesan setiap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Tetap jaga kondusivitas Kamtibmas, pastikan proses tahapan Pilkada di Lampung berjalan aman, nyaman, dan damai," kata mantan Kapolres Metro ini.

Pembatalan paslon nomor urut 2 tertuang dalam pengumuman yang diunggah KPU Kota Metro dalam akun instagramnya.

Dalam akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro tertulis, surat pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024.

Surat Bawaslu itu memutuskan bahwa pertama menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan.

Merujuk dasar tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan sejumlah hal yakni:
1. Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama dr Wahdi dan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024
3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan paslon nomor urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1 paslon, sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Rekomendasi
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Kenapa Sering Sakit...
Kenapa Sering Sakit Padahal Sudah Makan Sehat? Ini Penjelasan dr. Gia Pratama
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved