Sewindu UUK, Sri Sultan HBX Akan Sampaikan Sapa Aruh
Minggu, 30 Agustus 2020 - 19:39 WIB
YOGYAKARTA - Pengakuan DIY sebagai daerah Istimewa dengan dasar hukum Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY pada 31 Agustus 2012 besok sudah genap sewindu. Bertepatan dengan hal itu, Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akan menyampaikan Sapa Aruh.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY terdapat tambahan lima pokok kewenangan keistimewaan. Di antaranya tata cara pengangkatan jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. "Tahun ini, tepat 31 Agustus 2020 UUK DIY akan genap berusia sewindu (delapan tahun). Berkaitan dengan peringatan sewindu UUK DIY, Paniradya Kaistimewan selaku perangkat daerah yang mengawal pelaksanaan UUK DIY akan menggelar Sapa Aruh Sri Sultan Hamengku Buwono X," tuturnya, Minggu (30/8/2020). (Baca juga: Ribuan Santri Tolak Penobatan PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV)
Dia menjelaskan, peringatan Sewindu UUK DIY ini akan digelar di Bangsal Pagelaran, Keraton Yogyakarta, Senin (31/08) pukul 10.00 WIB. Sri Sultan HB X akan menyampaikan pidato terkait dengan refleksi delapan tahun UUK DIY. "Agenda ini menjadi bagian yang sangat krusial. Dengan adanya Sapa Aruh ini negara akan hadir. Hadirnya ini adalah sebuah penegasan yang berkaitan dengan filosofi keistimewaan, Manunggaling Kawula Gusti; Memayu Hayuning Bawono; serta Nyawiji, Greget, Sengguh, lan Ora Mingkuh. Ini akan menjadi kolaborasi luar biasa," urainya. (Baca juga: Terbawa Air Laut, Hiu Tutul Terdampar di Pantai Paseban)
Menurut Aris, Sapa Aruh ini bisa menjadi energi positif bagi siapapun yang mendengar. Bahwa Ngarsa Dalem (sebutan Sri Sultan HB X) dan GKR Hemas akan hadir bersama masyarakat untuk mengatasi segala permasalahan yang ada di antara masyarakat. "Di sini ada kolaborasi antara 5 K, yaitu Kadipaten, Kasultanan, Kampung, Kampus, dan Keprajan, menjadi bagian kata kunci berikutnya, dengan harapan dana keistimewaan bisa sampai masyarakat dan masyarakat bisa dengan harapan yang telah tercantum dalam UUK DIY khususnya dalam hal perwujudan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Setelah sewindu usia UUK DIY, lanjut Aris, ada beberapa hal yang menjadi fokus utama yang akan dilakukan pemerintah daerah DIY. Pertama, adalah tentang regulasi. Di dalam UUK ini ada amanah regulasi, terutama regulasi yang berkaitan dengan 5 wewenang keistimewaan. "Terakhir di Perdais 1/2018. Tentu saja, harapan kita, dengan penyempurnaan regulasi ini menjadi bagian dari kata kunci yang penting," ujarnya.
Yang kedua adalah Paniradya tidak dapat berjalan sendirian mengurus keistimewaan. Paniradya selaku anggota tim anggaran pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan seluruh SKPD, terutama SKPD koordinator urusan keistimewaan. Ini akan menjadi kolaborasi yang luar biasa kalau satu sama lain bisa saling mengingatkan dan menyempurnakan.
"Yang tak kalah penting, dari tahun ke tahun, perlu adanya penyempurnaan, baik dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang kemudian diberikan di tingkat kabupaten, termasuk tahun depan direncanakan ada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa atau kelurahan. Ini jadi poin yang harus dilakukan bersama," ujarnya.
Dengan demikian kata dia, ketugasan Paniradya tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama dengan masyarakat. Paniradaya sejatinya memiliki susunan kedudukan yang terdiri dari empat bidang dan dikepalai oleh Paniradya Pati. Empat bidang yang pertama kaitannya dengan pelayanan umum, bidang kebudayaan, bidang pertanahan dan tata ruang, tata cara pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, dan yang terkahir adalah bidang perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan. "Bagian-bagian ini tidak bisa menjadi sempurna tanpa adanya kerjsama dengan OPD lain yang pada akhirnya juga harus bekerja sama dengan masyarakat," tandasnya.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY terdapat tambahan lima pokok kewenangan keistimewaan. Di antaranya tata cara pengangkatan jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. "Tahun ini, tepat 31 Agustus 2020 UUK DIY akan genap berusia sewindu (delapan tahun). Berkaitan dengan peringatan sewindu UUK DIY, Paniradya Kaistimewan selaku perangkat daerah yang mengawal pelaksanaan UUK DIY akan menggelar Sapa Aruh Sri Sultan Hamengku Buwono X," tuturnya, Minggu (30/8/2020). (Baca juga: Ribuan Santri Tolak Penobatan PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV)
Dia menjelaskan, peringatan Sewindu UUK DIY ini akan digelar di Bangsal Pagelaran, Keraton Yogyakarta, Senin (31/08) pukul 10.00 WIB. Sri Sultan HB X akan menyampaikan pidato terkait dengan refleksi delapan tahun UUK DIY. "Agenda ini menjadi bagian yang sangat krusial. Dengan adanya Sapa Aruh ini negara akan hadir. Hadirnya ini adalah sebuah penegasan yang berkaitan dengan filosofi keistimewaan, Manunggaling Kawula Gusti; Memayu Hayuning Bawono; serta Nyawiji, Greget, Sengguh, lan Ora Mingkuh. Ini akan menjadi kolaborasi luar biasa," urainya. (Baca juga: Terbawa Air Laut, Hiu Tutul Terdampar di Pantai Paseban)
Menurut Aris, Sapa Aruh ini bisa menjadi energi positif bagi siapapun yang mendengar. Bahwa Ngarsa Dalem (sebutan Sri Sultan HB X) dan GKR Hemas akan hadir bersama masyarakat untuk mengatasi segala permasalahan yang ada di antara masyarakat. "Di sini ada kolaborasi antara 5 K, yaitu Kadipaten, Kasultanan, Kampung, Kampus, dan Keprajan, menjadi bagian kata kunci berikutnya, dengan harapan dana keistimewaan bisa sampai masyarakat dan masyarakat bisa dengan harapan yang telah tercantum dalam UUK DIY khususnya dalam hal perwujudan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Setelah sewindu usia UUK DIY, lanjut Aris, ada beberapa hal yang menjadi fokus utama yang akan dilakukan pemerintah daerah DIY. Pertama, adalah tentang regulasi. Di dalam UUK ini ada amanah regulasi, terutama regulasi yang berkaitan dengan 5 wewenang keistimewaan. "Terakhir di Perdais 1/2018. Tentu saja, harapan kita, dengan penyempurnaan regulasi ini menjadi bagian dari kata kunci yang penting," ujarnya.
Yang kedua adalah Paniradya tidak dapat berjalan sendirian mengurus keistimewaan. Paniradya selaku anggota tim anggaran pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan seluruh SKPD, terutama SKPD koordinator urusan keistimewaan. Ini akan menjadi kolaborasi yang luar biasa kalau satu sama lain bisa saling mengingatkan dan menyempurnakan.
"Yang tak kalah penting, dari tahun ke tahun, perlu adanya penyempurnaan, baik dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang kemudian diberikan di tingkat kabupaten, termasuk tahun depan direncanakan ada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa atau kelurahan. Ini jadi poin yang harus dilakukan bersama," ujarnya.
Dengan demikian kata dia, ketugasan Paniradya tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama dengan masyarakat. Paniradaya sejatinya memiliki susunan kedudukan yang terdiri dari empat bidang dan dikepalai oleh Paniradya Pati. Empat bidang yang pertama kaitannya dengan pelayanan umum, bidang kebudayaan, bidang pertanahan dan tata ruang, tata cara pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, dan yang terkahir adalah bidang perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan. "Bagian-bagian ini tidak bisa menjadi sempurna tanpa adanya kerjsama dengan OPD lain yang pada akhirnya juga harus bekerja sama dengan masyarakat," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda