Kejati Kalteng Tahan 3 Pegawai Bawaslu Seruyan Kasus Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:03 WIB
Kejati Kalimantan Tengah resmi menahan tiga pegawai Bawaslu Kabupaten Seruyan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Foto: iNews TV/Ade Sata
PALANGKARAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ketiga tersangka, berinisial HI (45), IWI (43), dan KH (33), mulai ditahan sejak Senin (28/10/2024) dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, hingga 27 November 2024.



Ketiga tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan dan borgol. Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam.

Baca juga: Terpapar Asap Karhutla, 9.599 Warga Palangkaraya Terserang ISPA

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat menggunakan dana publik untuk keperluan pribadi.

“Dari pengakuan para tersangka, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Penahanan 20 hari ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!