Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo

Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:25 WIB
Kejati Jatim menjebloskan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas ke Rutan Medaeng Sidoarjo, Minggu (27/10/2024). Foto/Ist
SIDOARJO - Kejati Jatim menjebloskan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan terhadap pada Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (27/10/2024).

Sebelumnya, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu ditangkap Kejati Jatim di Perumahan Victoria Regency Surabaya, Jatim.



Ronald Tannur tampak digiring Tim Kejati Jatim saat jumpa pers pada Minggu petang sekitar pukul 18.10 WIB. Ronald Tannur tampak mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya.

"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Heni menegaskan, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengungkapkan, terpidana diantarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ali Prakosa.

Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.



"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," lanjut Heni.

Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content