Jadi Korban PHK Sepihak, Ratusan Pekerja Hote Luruk DPRD Bali
Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:25 WIB
DENPASAR - Ratusan pekerja hotel di Bali, meluruk Gedung DPRD Bali . Mereka merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan sejumlah hotel berbintang dan restoran di Pulau Dewata tersebut.
(Baca juga: Korban Ledakan Dahsyat Tabung Gas di Deli Serdang Teridentifikasi )
Para pekerja memprotes para pengusaha hotel nakal, karena memanfaatkan momentum pandemi COVID-19 untuk merumahkan para pekerja dan menghentikan iuran BPJamsostek secara sepihak.
Dengan membentangkan berbagai poster dan spanduk, ratusan pekerja hotel yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel dan Restoran Bali , melakukan aksi protes terhadap pengusaha nakal yang melanggar surat edaran Gubernur Bali , untuk tidak melakukan PHK masal.
Dihentikannya iuran BPJamsostek secara sepihak tersebut, membuat para pekerja korban PHK ini juga tidak mendapatkan bantuan sosial tunai dari BPJamsostek. "Kami meminta Pemprov Bali memberikan sanksi terhadap pengusaha hotel yang nakal," tegas koordinator aksi, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.
(Baca juga: Mas'ud Yunus Wafat, Pesantren Lapas Porong Kehilangan Pengasuh )
Selama masa pandemi COVID-19, Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel dan Restoran Bali , mencatat sekitar 74 ribu pekerja dirumahkan, dan sekitar tiga ribu di PHK. Mereka berharap Pemprov Bali memperhatikan nasib para pekerja hotel.
(Baca juga: Korban Ledakan Dahsyat Tabung Gas di Deli Serdang Teridentifikasi )
Para pekerja memprotes para pengusaha hotel nakal, karena memanfaatkan momentum pandemi COVID-19 untuk merumahkan para pekerja dan menghentikan iuran BPJamsostek secara sepihak.
Dengan membentangkan berbagai poster dan spanduk, ratusan pekerja hotel yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel dan Restoran Bali , melakukan aksi protes terhadap pengusaha nakal yang melanggar surat edaran Gubernur Bali , untuk tidak melakukan PHK masal.
Dihentikannya iuran BPJamsostek secara sepihak tersebut, membuat para pekerja korban PHK ini juga tidak mendapatkan bantuan sosial tunai dari BPJamsostek. "Kami meminta Pemprov Bali memberikan sanksi terhadap pengusaha hotel yang nakal," tegas koordinator aksi, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.
(Baca juga: Mas'ud Yunus Wafat, Pesantren Lapas Porong Kehilangan Pengasuh )
Selama masa pandemi COVID-19, Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel dan Restoran Bali , mencatat sekitar 74 ribu pekerja dirumahkan, dan sekitar tiga ribu di PHK. Mereka berharap Pemprov Bali memperhatikan nasib para pekerja hotel.
(eyt)
tulis komentar anda