Modus Jadi Debt Collector, Komplotan Begal Motor Berkeliaran di Purwakarta
Minggu, 01 September 2024 - 16:04 WIB
Korban diintimidasi karena kendaraannya yang masih kredit mengalami gagal bayar atau menunggak angsuran dan harus segera diserahkan ke kantor leasing.
"Karena para pelaku berjumlah banyak korban akhirnya menyerahkan kendaraan motornya tersebut. Sementara korban ditinggal di jalan raya,"ungkap Lilik.
Sementara itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Alasannya motor yang diambil tersebut diakui korban tidak ada di perusahaan leasing dimana para debt collector itu bertugas.
Bahkan, korban pun tidak merasa memiliki piutang kendaraan. Kendaraan korban adalah kendaraan lunas.
"Berdasarkan masalah-masalah tersebut akhirnya polisi melakukan penyisiran dan berhasil menangkap para pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.
Kapolres mengungkapkan jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa seperti diambil kendaran di jalan dengan kelompok yang mengaku sebagai debt collector, maka pihaknya menyarankan agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
"Sementara itu untuk lima tersangka yang berhasil ditangkap, dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Adapun pelaku lain yang masih buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Doakan mudah-mudahan tertangkap," pungkasnya.
"Karena para pelaku berjumlah banyak korban akhirnya menyerahkan kendaraan motornya tersebut. Sementara korban ditinggal di jalan raya,"ungkap Lilik.
Sementara itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Alasannya motor yang diambil tersebut diakui korban tidak ada di perusahaan leasing dimana para debt collector itu bertugas.
Bahkan, korban pun tidak merasa memiliki piutang kendaraan. Kendaraan korban adalah kendaraan lunas.
"Berdasarkan masalah-masalah tersebut akhirnya polisi melakukan penyisiran dan berhasil menangkap para pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.
Kapolres mengungkapkan jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa seperti diambil kendaran di jalan dengan kelompok yang mengaku sebagai debt collector, maka pihaknya menyarankan agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
"Sementara itu untuk lima tersangka yang berhasil ditangkap, dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Adapun pelaku lain yang masih buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Doakan mudah-mudahan tertangkap," pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda