Modus Jadi Debt Collector, Komplotan Begal Motor Berkeliaran di Purwakarta

Minggu, 01 September 2024 - 16:04 WIB
loading...
Modus Jadi Debt Collector,...
Polres Purwakarta meringkus lima komplotan begal motor yang beraksi dengan modus mengaku sebagai debt collector dari perusahaan laesing, lalu merampas motor. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta, Jabar meringkus lima pelaku komplotan begal motor yang beraksi di siang hari. Saat melancarkan aksinya para pelaku mengaku sebagai debt collector dari perusahaan laesing di Purwakarta.



Kelima pelaku masing- masing berinisial ADY (32), GKY (33), DML (30), RKT (27), dan RMB (31). Selain ke lima pelaku polisi juga tengah memburu dua pelaku lain yang masih satu komlotan, yang identitasnya sudah diketahui yakni berinisial KMD (30) dan OST (32).



"Masing-masing pelaku (begal) diamankan di lokasi berbeda pada 8 Agustus 2024 lalu,"ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, Minggu (1/9/2024).

Lilik menyebut penangkapan para pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat yang sering memgalami perampasan motor di jalan raya wilayah hukum Polres Purwakarta.

Para pelaku mengincar kendaraan kredit yang dituding mengalami gagal bayar.

"Tersangka mengaku sebagai debt collector dari perusahaan leasing sebelum akhirnya membawa kendaran warga di jalan. Seperti yang menimpa salah satu korban yang terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Sadang, Kelurahan Cisereuh, Purwakarta,”tuturnya.




Saat itu korban tengah melintas di wilayah Sadang menggunakan sepeda motor jenis matic Nopol T 3658 YM, tiba-tiba korban dicegat para pelaku.

Korban diintimidasi karena kendaraannya yang masih kredit mengalami gagal bayar atau menunggak angsuran dan harus segera diserahkan ke kantor leasing.

"Karena para pelaku berjumlah banyak korban akhirnya menyerahkan kendaraan motornya tersebut. Sementara korban ditinggal di jalan raya,"ungkap Lilik.

Sementara itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Alasannya motor yang diambil tersebut diakui korban tidak ada di perusahaan leasing dimana para debt collector itu bertugas.

Bahkan, korban pun tidak merasa memiliki piutang kendaraan. Kendaraan korban adalah kendaraan lunas.

"Berdasarkan masalah-masalah tersebut akhirnya polisi melakukan penyisiran dan berhasil menangkap para pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.

Kapolres mengungkapkan jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa seperti diambil kendaran di jalan dengan kelompok yang mengaku sebagai debt collector, maka pihaknya menyarankan agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

"Sementara itu untuk lima tersangka yang berhasil ditangkap, dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Adapun pelaku lain yang masih buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Doakan mudah-mudahan tertangkap," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)