Bupati Labura Terancam Jadi Tersangka Kasus DBH PBB
Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:07 WIB
Buyung dalam keterangannya dihadapan hakim mengakui menerima uang bagi hasil PBB 60 persen sebesar Rp545 juta, namun uang itu sudah dikembalikan ke kas Pemkab Labura. (Baca juga: Ada Dokter Positif COVID-19, Belajar Mengajar Tatap Muka Dihentikan )
"Namun uang itu tidak semua saya pegang, semisalnya 100 persen, 60 persennya sama saya dan 40 persennya untuk wakil bupati, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas pemkab," ujarnya.
Dia mengatakannya, terkait pembagian persen DBH tersebut sudah tertuang di SK bupati yang ditandatanganinya dan merupakan usulan dari Kadis PPKAD.
"Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, mereka (terdakwa) sudah ke dirjen keuangan untuk berkonsultasi. Mereka yakin bahkan ada rekamannya, bahwa itu diperbolehkan," tuturnya.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Robertson saat diminta tanggapannya oleh sejumlah wartawan diluar persidangan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus juga akan dijadikan sebagai tersangka.
"Bisa jadi (tersangka), tidak menutup kemungkinan. Itu tanya kepenyidik Poldasu ya," ungkapnya. (Baca juga: Kangen Wisata ke Gunung Bromo? Jumat Ini Mulai Dibuka Kembali )
Terpisah, Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus seusai persidangan tidak bersedia memberikan komentar. Dia bergegas meninggalkan ruangan sidang seraya hanya mengangkat tangan kirinya sebagai isyarat tidak memberikan keterangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perbuatan ketiga terdakwa dan saksi Kharuddin Syah selaku Bupati Labura pada tahun 2014 dan 2015 menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp2,1 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan DBH PBB tahun 2013-2015.
"Namun uang itu tidak semua saya pegang, semisalnya 100 persen, 60 persennya sama saya dan 40 persennya untuk wakil bupati, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas pemkab," ujarnya.
Dia mengatakannya, terkait pembagian persen DBH tersebut sudah tertuang di SK bupati yang ditandatanganinya dan merupakan usulan dari Kadis PPKAD.
"Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, mereka (terdakwa) sudah ke dirjen keuangan untuk berkonsultasi. Mereka yakin bahkan ada rekamannya, bahwa itu diperbolehkan," tuturnya.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Robertson saat diminta tanggapannya oleh sejumlah wartawan diluar persidangan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus juga akan dijadikan sebagai tersangka.
"Bisa jadi (tersangka), tidak menutup kemungkinan. Itu tanya kepenyidik Poldasu ya," ungkapnya. (Baca juga: Kangen Wisata ke Gunung Bromo? Jumat Ini Mulai Dibuka Kembali )
Terpisah, Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus seusai persidangan tidak bersedia memberikan komentar. Dia bergegas meninggalkan ruangan sidang seraya hanya mengangkat tangan kirinya sebagai isyarat tidak memberikan keterangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perbuatan ketiga terdakwa dan saksi Kharuddin Syah selaku Bupati Labura pada tahun 2014 dan 2015 menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp2,1 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan DBH PBB tahun 2013-2015.
(eyt)
tulis komentar anda