Bupati Labura Terancam Jadi Tersangka Kasus DBH PBB
loading...
A
A
A
MEDAN - Bupati Labuhanbatu Utara ( Labura ) Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung, berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Persoalan itu terkuak dalam persidangan Tindak Pidana Korupsin (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Sri Wahyuni, dan Khairuddin Syah Sitorus menjadi saksi dalam perkara sidang terdakwa, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Labura , Ahmad Fuad Lubis (53), Kabid Pendapatan Dinas PPKAD Pemkab Labura Tahun 2013 Armada Pangaloan (53) dan Kadis PPKAD Labura Tahun 2014 dan 2015, Faizal Irwan Dalimunte, Senin (24/8/2020) petang.
Dalam sidang itu, hakim anggota Syafril Batubara memperdalam pertanyaan tentang gagasan dan usulan serta penandatangan pembuatan surat keterangan (SK) DBH PBB tahun 2013-2015. (Baca juga: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara )
"Itu ide siapa? soalnya keterangan sekda kemarin tahun 2012 belum ada SK ini," tanya Hakim Syafril yang langsung dijawab saksi H Buyung dengan mengatakan pembentukan SK yang ditandatanganinya tersebut adalah ide dari Fuad Lubis, selaku Kadis Pendapatan Kabupaten Labura.
"Kamu tau apa isi SK yang kamu tandatangani itu?" tanya hakim.
"Saya tidak ingat pak," kata Buyung.
"Kamu tadi bilang (uang) sudah dikembalikan, kamu tau kalau dua orang ini (terdakwa) juga dikembalikan uangnya?" tanya hakim dan dijawabnya tidak mengetahui hal itu.
"Ya sudah berarti bisa jadikan, yang sudah kembalikan bisa dijadikan tersangka, betul pak jaksa?" tanya hakim kepada jaksa.
Buyung dalam keterangannya dihadapan hakim mengakui menerima uang bagi hasil PBB 60 persen sebesar Rp545 juta, namun uang itu sudah dikembalikan ke kas Pemkab Labura. (Baca juga: Ada Dokter Positif COVID-19, Belajar Mengajar Tatap Muka Dihentikan )
"Namun uang itu tidak semua saya pegang, semisalnya 100 persen, 60 persennya sama saya dan 40 persennya untuk wakil bupati, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas pemkab," ujarnya.
Dia mengatakannya, terkait pembagian persen DBH tersebut sudah tertuang di SK bupati yang ditandatanganinya dan merupakan usulan dari Kadis PPKAD.
"Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, mereka (terdakwa) sudah ke dirjen keuangan untuk berkonsultasi. Mereka yakin bahkan ada rekamannya, bahwa itu diperbolehkan," tuturnya.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Robertson saat diminta tanggapannya oleh sejumlah wartawan diluar persidangan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus juga akan dijadikan sebagai tersangka.
"Bisa jadi (tersangka), tidak menutup kemungkinan. Itu tanya kepenyidik Poldasu ya," ungkapnya. (Baca juga: Kangen Wisata ke Gunung Bromo? Jumat Ini Mulai Dibuka Kembali )
Terpisah, Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus seusai persidangan tidak bersedia memberikan komentar. Dia bergegas meninggalkan ruangan sidang seraya hanya mengangkat tangan kirinya sebagai isyarat tidak memberikan keterangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perbuatan ketiga terdakwa dan saksi Kharuddin Syah selaku Bupati Labura pada tahun 2014 dan 2015 menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp2,1 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan DBH PBB tahun 2013-2015.
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Persoalan itu terkuak dalam persidangan Tindak Pidana Korupsin (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Sri Wahyuni, dan Khairuddin Syah Sitorus menjadi saksi dalam perkara sidang terdakwa, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Labura , Ahmad Fuad Lubis (53), Kabid Pendapatan Dinas PPKAD Pemkab Labura Tahun 2013 Armada Pangaloan (53) dan Kadis PPKAD Labura Tahun 2014 dan 2015, Faizal Irwan Dalimunte, Senin (24/8/2020) petang.
Dalam sidang itu, hakim anggota Syafril Batubara memperdalam pertanyaan tentang gagasan dan usulan serta penandatangan pembuatan surat keterangan (SK) DBH PBB tahun 2013-2015. (Baca juga: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara )
"Itu ide siapa? soalnya keterangan sekda kemarin tahun 2012 belum ada SK ini," tanya Hakim Syafril yang langsung dijawab saksi H Buyung dengan mengatakan pembentukan SK yang ditandatanganinya tersebut adalah ide dari Fuad Lubis, selaku Kadis Pendapatan Kabupaten Labura.
"Kamu tau apa isi SK yang kamu tandatangani itu?" tanya hakim.
"Saya tidak ingat pak," kata Buyung.
"Kamu tadi bilang (uang) sudah dikembalikan, kamu tau kalau dua orang ini (terdakwa) juga dikembalikan uangnya?" tanya hakim dan dijawabnya tidak mengetahui hal itu.
"Ya sudah berarti bisa jadikan, yang sudah kembalikan bisa dijadikan tersangka, betul pak jaksa?" tanya hakim kepada jaksa.
Buyung dalam keterangannya dihadapan hakim mengakui menerima uang bagi hasil PBB 60 persen sebesar Rp545 juta, namun uang itu sudah dikembalikan ke kas Pemkab Labura. (Baca juga: Ada Dokter Positif COVID-19, Belajar Mengajar Tatap Muka Dihentikan )
"Namun uang itu tidak semua saya pegang, semisalnya 100 persen, 60 persennya sama saya dan 40 persennya untuk wakil bupati, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas pemkab," ujarnya.
Dia mengatakannya, terkait pembagian persen DBH tersebut sudah tertuang di SK bupati yang ditandatanganinya dan merupakan usulan dari Kadis PPKAD.
"Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, mereka (terdakwa) sudah ke dirjen keuangan untuk berkonsultasi. Mereka yakin bahkan ada rekamannya, bahwa itu diperbolehkan," tuturnya.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Robertson saat diminta tanggapannya oleh sejumlah wartawan diluar persidangan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus juga akan dijadikan sebagai tersangka.
"Bisa jadi (tersangka), tidak menutup kemungkinan. Itu tanya kepenyidik Poldasu ya," ungkapnya. (Baca juga: Kangen Wisata ke Gunung Bromo? Jumat Ini Mulai Dibuka Kembali )
Terpisah, Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus seusai persidangan tidak bersedia memberikan komentar. Dia bergegas meninggalkan ruangan sidang seraya hanya mengangkat tangan kirinya sebagai isyarat tidak memberikan keterangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perbuatan ketiga terdakwa dan saksi Kharuddin Syah selaku Bupati Labura pada tahun 2014 dan 2015 menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp2,1 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan DBH PBB tahun 2013-2015.
(eyt)