Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Dieksekusi, Ini Reaksi 2 Kubu yang Berseteru

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 08:46 WIB
Petugas PN Surakarta (Solo) saat masuk ke dalam Keraton Solo setelah melakukan eksekusi pintu Kori Kamandungan yang merupakan akses utama masuk ke dalam keraton. Foto/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dengan membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Solo memantik reaksi 2 kubu yang selama ini berseteru.

Hal itu diharapkan mendorong ke arah perdamaian atas konflik internal Keraton Solo yang telah berlangsung hampir 20 tahun.



“Ini bukan soal siapa yang menang atau yang kalah, ini adalah kemenangan bersama Keraton Surakarta. Mudah-mudahan mengakhiri perbedaan yang hampir 20 tahun,” kata juru bicara Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, dikutipJumat (9/8/2024).

Dengan eksekusi itu, lanjutnya, dirinya menilai kelembagaan yang dibentuk tahun 2017 tidak berlaku dan kembali ke kelembagaan yang telah ada sebelumnya.

Dalam kelembagaan sebelumnya tersebut, diharapkan menjadi sarana menyatunya kembali keluarga keraton.



Putusan pengadilan ini, diharapkan juga mengembalikan kehormatan para pengageng, sentono dan abdi dalem yang sempat mengalami proses yang tidak mengenakkan. Pasca-eksekusi, dirinya berharap ada rekonsiliasi lanjutan dengan melibatkan keluarga besar Keraton Solo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Raja Paku Buwono (PB) XIII, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pintu Kori Kamandungan selama ini berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ditutup. Sehingga sebenarnya tidak ada masalah mengenai pintu Kori Kamandungan.

“Buka tutup pintu Kori Kamandungan itu hak prerogatif raja,” kata Ferry Firman Nurwahyu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content