Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Dieksekusi, Ini Reaksi 2 Kubu yang Berseteru
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 08:46 WIB
SOLO - Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dengan membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Solo memantik reaksi 2 kubu yang selama ini berseteru.
Hal itu diharapkan mendorong ke arah perdamaian atas konflik internal Keraton Solo yang telah berlangsung hampir 20 tahun.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau yang kalah, ini adalah kemenangan bersama Keraton Surakarta. Mudah-mudahan mengakhiri perbedaan yang hampir 20 tahun,” kata juru bicara Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, dikutipJumat (9/8/2024).
Dengan eksekusi itu, lanjutnya, dirinya menilai kelembagaan yang dibentuk tahun 2017 tidak berlaku dan kembali ke kelembagaan yang telah ada sebelumnya.
Dalam kelembagaan sebelumnya tersebut, diharapkan menjadi sarana menyatunya kembali keluarga keraton.
Putusan pengadilan ini, diharapkan juga mengembalikan kehormatan para pengageng, sentono dan abdi dalem yang sempat mengalami proses yang tidak mengenakkan. Pasca-eksekusi, dirinya berharap ada rekonsiliasi lanjutan dengan melibatkan keluarga besar Keraton Solo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Raja Paku Buwono (PB) XIII, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pintu Kori Kamandungan selama ini berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ditutup. Sehingga sebenarnya tidak ada masalah mengenai pintu Kori Kamandungan.
Hal itu diharapkan mendorong ke arah perdamaian atas konflik internal Keraton Solo yang telah berlangsung hampir 20 tahun.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau yang kalah, ini adalah kemenangan bersama Keraton Surakarta. Mudah-mudahan mengakhiri perbedaan yang hampir 20 tahun,” kata juru bicara Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, dikutipJumat (9/8/2024).
Dengan eksekusi itu, lanjutnya, dirinya menilai kelembagaan yang dibentuk tahun 2017 tidak berlaku dan kembali ke kelembagaan yang telah ada sebelumnya.
Dalam kelembagaan sebelumnya tersebut, diharapkan menjadi sarana menyatunya kembali keluarga keraton.
Putusan pengadilan ini, diharapkan juga mengembalikan kehormatan para pengageng, sentono dan abdi dalem yang sempat mengalami proses yang tidak mengenakkan. Pasca-eksekusi, dirinya berharap ada rekonsiliasi lanjutan dengan melibatkan keluarga besar Keraton Solo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Raja Paku Buwono (PB) XIII, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pintu Kori Kamandungan selama ini berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ditutup. Sehingga sebenarnya tidak ada masalah mengenai pintu Kori Kamandungan.
tulis komentar anda