Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Dieksekusi, Ini Reaksi 2 Kubu yang Berseteru

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 08:46 WIB
loading...
Pintu Kori Kamandungan...
Petugas PN Surakarta (Solo) saat masuk ke dalam Keraton Solo setelah melakukan eksekusi pintu Kori Kamandungan yang merupakan akses utama masuk ke dalam keraton. Foto/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dengan membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Solo memantik reaksi 2 kubu yang selama ini berseteru.

Hal itu diharapkan mendorong ke arah perdamaian atas konflik internal Keraton Solo yang telah berlangsung hampir 20 tahun.

Baca juga: Konflik Keraton Solo, Polisi Siap Fasilitasi Kedua Kubu Bermediasi

“Ini bukan soal siapa yang menang atau yang kalah, ini adalah kemenangan bersama Keraton Surakarta. Mudah-mudahan mengakhiri perbedaan yang hampir 20 tahun,” kata juru bicara Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, dikutipJumat (9/8/2024).

Dengan eksekusi itu, lanjutnya, dirinya menilai kelembagaan yang dibentuk tahun 2017 tidak berlaku dan kembali ke kelembagaan yang telah ada sebelumnya.

Dalam kelembagaan sebelumnya tersebut, diharapkan menjadi sarana menyatunya kembali keluarga keraton.

Baca juga: Konflik Keraton Solo, Dua Kubu Saling Klaim Diserang

Putusan pengadilan ini, diharapkan juga mengembalikan kehormatan para pengageng, sentono dan abdi dalem yang sempat mengalami proses yang tidak mengenakkan. Pasca-eksekusi, dirinya berharap ada rekonsiliasi lanjutan dengan melibatkan keluarga besar Keraton Solo.



Sementara itu, Kuasa Hukum Raja Paku Buwono (PB) XIII, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pintu Kori Kamandungan selama ini berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ditutup. Sehingga sebenarnya tidak ada masalah mengenai pintu Kori Kamandungan.

“Buka tutup pintu Kori Kamandungan itu hak prerogatif raja,” kata Ferry Firman Nurwahyu.

Sehingga dari yang dituntut tersebut, dirinya menilai tidak ada sesuatu yang luar biasa. Dalam sehari hari, jika ada mahasiswa atau pelajar yang melakukan penelitian, banyak pintu yang bisa dilewati.

Dia juga menegaskan bahwa pembentukan bebadan di Keraton Solo merupakan kewenangan Raja PB XIII.

Sebagaimana diketahui, Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melakukan eksekusi dengan membuka pintu Kori Kamandungan yang merupakan akses utama masuk ke dalam keraton.

Eksekusi dilakukan Juru Sita PN Surakarta Sumardi dan Panitera PN Surakarta Asep Dedi Suwasta. Tampak hadir saat eksekusi, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng)

Sebelum eksekusi, terlebih dahulu dibacakan surat putusan eksekusi 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, tertanggal 19 April 2024.

“Sesuai perintah Undang-Undang, pada hari ini saya akan melaksanakan eksekusi pembukaan pintu,” kata Panitera PN Surakarta Asep Dedi Suwasta saat eksekusi, Kamis (8/8/2024).

Eksekusi sebagai tindaklanjut gugatan keponakan dan cucu Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, yakni Ny BRA Salindri Kusumo, BRM Parikesit Suryo Rusino, BRay Lung ayu, BRM Yudistra Rahmad Saputro, dan BRM Bambang Suryo Cahyono.

Sedangkan pihak tergugat adalah Raja PB XIII, Kemendagri, Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan.

Saat pembacaan eksekusi, Juru Sita PN Surakarta Sumardi membacakan putusan dari Pengadilan Negeri, dimana pada putusan Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt, dimana dalam amar putusannya, menerima eksepsi dari tergugat, dimana menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.

Kemudian pada tingkat banding di Pengadian Tinggi (PT) Semarang, dengan putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg. Kemudian putusan Kasasi dari Makamah Agung (MA) Nomor 1950 K/Pdt/2022 pada Agustus 2022 yang menerima permohonan kasasi dari Salindri Cs.

Dalam putusan kasasi, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan SK Kemendagri No 430-2933 tahun 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan Keraton Solo.

“Akibat perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk membayar kerugian baik materiil maupun non-materiil secara tunai dan seketika," kata Sumardi.

Adapun kerugian materiil dalam penyalahgunaan SK ini, PB XIII secara sewenang-wenang memanfaatkan kepentingan dan keuntungan sendiri, membentuk dan menetapkan bebadan baru, melakukan penggembokan paksa, sehingga kegiatan penelitian pusat studi kebudayaan dan wisata terhenti.

Kemudian kerugian materiil, menimbulkan kehilangan wibawa terhadap pengageng Keraton Surakarta Hadiningrat.

“Memerintahkan tergugat untuk membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan, agar segala upacara dan kegiatan adat/tradisi Keraton Surakarta, juga penelitian, pusat studi pendidikan dan kebudayaan, dan kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Betrand Peto Mengaku...
Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah, KPAI Sarankan Segera Lapor Polisi
Rekomendasi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved