Penyelundupan 600 Lembar Kulit Ular Piton Digagalkan Balai Karantina Lampung

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:51 WIB
Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan lembar kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Minggu 28 Juli 2024. Foto/Dok Karantina Lampung
BANDAR LAMPUNG - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan lembar kulit ular piton di area seaport Pelabuhan Bakauheni, Minggu 28 Juli 2024.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, ratusan kulit ular piton asal Pekanbaru tersebut diangkut menggunakan truk tronton tanpa disertai dokumen persyaratan.

“Saat melakukan pengawasan rutin, tim gabungan menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya. Tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya," ujar Donni Muksydayan dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (31/7/2024).





Donni menuturkan, terkait peristiwa tersebut, Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut.

Sementara Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Akhir Santoso menuturkan, penyelundupan tersebut terbongkar berawal saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di kawasan seaport Bakauheni pada Minggu 27 Juli 2024.



Sekitar pukul 12.00 wib petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda, bernomor polisi B tujuan Tangerang. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah karung goni berisi ratusan lembar kulit ular piton.

"Hasil pemeriksaan terhadap sopir truk, barang bukti ini tidak dilengkapi dokumen Karantina dan persyaratan lainnya," kata dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content