Penyelundupan 600 Lembar Kulit Ular Piton Digagalkan Balai Karantina Lampung

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:51 WIB
Menindaklanjuti temuan ini, Akhir Santoso mengungkapkan, sopir truk tronton inisial S langsung diamankan petugas gabungan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus melapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

“Lalu lintas kulit ular piton harus dilengkapi dokumen menjadi persyaratan. Di antaranya, sertifikat veteriner dinas membidangi kesehatan hewan di daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat, dan sertifikat karantina,” pungkasnya.
(wib)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content