Keluarga Minta 4 Terpidana Dikembalikan ke Lapas Cirebon, Yakin Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon
Selasa, 16 Juli 2024 - 13:58 WIB
"99 persen yakin (tidak bersalah) karena dia (Supriyanto) anak buah saya. Kerja sama saya. Kerjanya di perum, Arjawinangun. Hari Senin itu biasa aja bareng sama saya sampai Rabu biasa kerja," tuturnya.
Nurdin terkejut saat anak-anak ditangkap polisi atas tuduhan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.
"Awal saya menduga Supriyanto, Jaya, Hadi, dan Eko Sandi, ditangkap polisi karena masalah minuman keras. Ternyata kasus Vina," ucap Nurdin.
Saat bertemu Supriyanto dan empat terpidana lain, tutur Nurdin, meminta mereka bersabar karena proses permohonan pemindahan terpidana sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
Wiwi Maryani para terpidana mengatakan, tim Peradi telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, tim Peradi mendapatkan informasi Polda Jabar yang meminjam para terpidana sehingga yang harus mengembalikan para terpidana adalah polda.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata Wiwi mendampingi keluarga menjenguk terpidana di Rutan Kebonwaru.
Diketahui, beberapa hari setelah Pegi Setiawan ditangkap, tujuh terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru Bandung dan Lapas Jelekong Baleendah Kabupaten Bandung untuk diperiksa. Empat terpidana dititipkan di Rutan Kebonwaru dan tiga di Lapas Jelekong.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hakim memerintahkan Ditreskrimum Polda Jabar menghentikan penyidikan, membebaskan Pegi dari tahanan, dan memulihkan harkat martabatnya.
Nurdin terkejut saat anak-anak ditangkap polisi atas tuduhan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.
"Awal saya menduga Supriyanto, Jaya, Hadi, dan Eko Sandi, ditangkap polisi karena masalah minuman keras. Ternyata kasus Vina," ucap Nurdin.
Saat bertemu Supriyanto dan empat terpidana lain, tutur Nurdin, meminta mereka bersabar karena proses permohonan pemindahan terpidana sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
Wiwi Maryani para terpidana mengatakan, tim Peradi telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, tim Peradi mendapatkan informasi Polda Jabar yang meminjam para terpidana sehingga yang harus mengembalikan para terpidana adalah polda.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata Wiwi mendampingi keluarga menjenguk terpidana di Rutan Kebonwaru.
Diketahui, beberapa hari setelah Pegi Setiawan ditangkap, tujuh terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru Bandung dan Lapas Jelekong Baleendah Kabupaten Bandung untuk diperiksa. Empat terpidana dititipkan di Rutan Kebonwaru dan tiga di Lapas Jelekong.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hakim memerintahkan Ditreskrimum Polda Jabar menghentikan penyidikan, membebaskan Pegi dari tahanan, dan memulihkan harkat martabatnya.
(shf)
tulis komentar anda