Keluarga Minta 4 Terpidana Dikembalikan ke Lapas Cirebon, Yakin Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
BANDUNG - Keluarga meminta empat terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang dititipkan di Rutan Kebonwaru, dikembalikan ke Lapas Cirebon. Empat terpidana itu antara lain, Supriyanto, Eko Sandi, Hadi, dan Rivaldi.
Nurdin (44) kakak ipar Supriyanto mengatakan, keluarga keberatan jika terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sebab, keluarga harus mengeluarkan biaya lebih besar saat menjenguk.
Karena itu, keluarga sangat berharap para terpidana dikembalikan ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semua sehat. (saat bertemu keluarga) biasa curhat. (Lima terpidana) udah jenuh (di Rutan Kebonwaru), minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat saudara," kata Nurdin di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024).
Nurdin mengaku terkendala transportasi setiap akan menjenguk adik iparnya. Selain itu, jarak Cirebon dan Kota Bandung sejauh 215 kilometer (km) via Tol Cipularang dan Tol Cikopo, rata-rata memerlukan waktu 3-4 jam perjalanan. Harga tiket travel dan bus untuk rute Bandung Cirebon berkisar antara harga Rp90.000 hingga Rp325.000 per orang.
"Kami berharap anak-anak keluar semua karena di-feeling kami mereka semua tidak bersalah," ujar Nurdin.
Nurdin sangat meyakini adik ipar Supriyanto dan para terpidana lain kasus Vina tidak bersalah. Mereka tidak melakukan pembunuhan berencana seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"99 persen yakin (tidak bersalah) karena dia (Supriyanto) anak buah saya. Kerja sama saya. Kerjanya di perum, Arjawinangun. Hari Senin itu biasa aja bareng sama saya sampai Rabu biasa kerja," tuturnya.
Nurdin terkejut saat anak-anak ditangkap polisi atas tuduhan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.
"Awal saya menduga Supriyanto, Jaya, Hadi, dan Eko Sandi, ditangkap polisi karena masalah minuman keras. Ternyata kasus Vina," ucap Nurdin.
Saat bertemu Supriyanto dan empat terpidana lain, tutur Nurdin, meminta mereka bersabar karena proses permohonan pemindahan terpidana sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
Wiwi Maryani para terpidana mengatakan, tim Peradi telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, tim Peradi mendapatkan informasi Polda Jabar yang meminjam para terpidana sehingga yang harus mengembalikan para terpidana adalah polda.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata Wiwi mendampingi keluarga menjenguk terpidana di Rutan Kebonwaru.
Diketahui, beberapa hari setelah Pegi Setiawan ditangkap, tujuh terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru Bandung dan Lapas Jelekong Baleendah Kabupaten Bandung untuk diperiksa. Empat terpidana dititipkan di Rutan Kebonwaru dan tiga di Lapas Jelekong.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hakim memerintahkan Ditreskrimum Polda Jabar menghentikan penyidikan, membebaskan Pegi dari tahanan, dan memulihkan harkat martabatnya.
Nurdin (44) kakak ipar Supriyanto mengatakan, keluarga keberatan jika terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sebab, keluarga harus mengeluarkan biaya lebih besar saat menjenguk.
Karena itu, keluarga sangat berharap para terpidana dikembalikan ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semua sehat. (saat bertemu keluarga) biasa curhat. (Lima terpidana) udah jenuh (di Rutan Kebonwaru), minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat saudara," kata Nurdin di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024).
Nurdin mengaku terkendala transportasi setiap akan menjenguk adik iparnya. Selain itu, jarak Cirebon dan Kota Bandung sejauh 215 kilometer (km) via Tol Cipularang dan Tol Cikopo, rata-rata memerlukan waktu 3-4 jam perjalanan. Harga tiket travel dan bus untuk rute Bandung Cirebon berkisar antara harga Rp90.000 hingga Rp325.000 per orang.
"Kami berharap anak-anak keluar semua karena di-feeling kami mereka semua tidak bersalah," ujar Nurdin.
Baca Juga
Nurdin sangat meyakini adik ipar Supriyanto dan para terpidana lain kasus Vina tidak bersalah. Mereka tidak melakukan pembunuhan berencana seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"99 persen yakin (tidak bersalah) karena dia (Supriyanto) anak buah saya. Kerja sama saya. Kerjanya di perum, Arjawinangun. Hari Senin itu biasa aja bareng sama saya sampai Rabu biasa kerja," tuturnya.
Nurdin terkejut saat anak-anak ditangkap polisi atas tuduhan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.
"Awal saya menduga Supriyanto, Jaya, Hadi, dan Eko Sandi, ditangkap polisi karena masalah minuman keras. Ternyata kasus Vina," ucap Nurdin.
Saat bertemu Supriyanto dan empat terpidana lain, tutur Nurdin, meminta mereka bersabar karena proses permohonan pemindahan terpidana sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
Wiwi Maryani para terpidana mengatakan, tim Peradi telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, tim Peradi mendapatkan informasi Polda Jabar yang meminjam para terpidana sehingga yang harus mengembalikan para terpidana adalah polda.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata Wiwi mendampingi keluarga menjenguk terpidana di Rutan Kebonwaru.
Diketahui, beberapa hari setelah Pegi Setiawan ditangkap, tujuh terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru Bandung dan Lapas Jelekong Baleendah Kabupaten Bandung untuk diperiksa. Empat terpidana dititipkan di Rutan Kebonwaru dan tiga di Lapas Jelekong.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hakim memerintahkan Ditreskrimum Polda Jabar menghentikan penyidikan, membebaskan Pegi dari tahanan, dan memulihkan harkat martabatnya.
(shf)