Sekeluarga di Sukoharjo Dibunuh, Pembunuhan Sudah Direncanakan?

Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:42 WIB
Rumah korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo terus mendalami kasus pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 1 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki. Polisi masih mendalami kemungkinan HT (41), pelaku yang telah ditangkap dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

(Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo )

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan yang mengarah pelaku melakukan pembunuhan berencana . "Salah satunya karena pelaku memiliki hutang yang banyak di beberapa orang," kata Nanung Nugroho saat dihubungi SINDOnews , Minggu (23/8/2020). Hanya saja, ia enggan membeberkan lebih detail karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sejauh ini, polisi menetapkan HT, warga Baki, Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia juga enggan membeberkan keterangan pelaku terkait kronologi pembunuhan dengan korban Suranto (42), Sri Handayani (36) (Istri), serta kedua anaknya RR dan DAH yang masih duduk di kelas 5 SD dan TK. Termasuk proses ketika pelaku menghabisi empat korban.

(Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Gasak Motor Matic di Palembang )



Sedangkan hasil otopsi, masing-masing korban mengalami luka tusuk beberapa kali. Pisau yang dipakai membunuh para korban telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Dalam keterangan polisi sebelumnya, pelaku HT ditangkap Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Atau tidak sampai 24 jam setelah jenazah para korban ditemukan bersimbah darah di rumahnya, Jumat (21/8/2020) malam.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Baki, Sukoharjo. Pelaku merupakan teman dari korban yang meninggal. Motifnya, pelaku memiliki utang yang banyak, dan kemudian memiliki keinginan mengusai apa yang dimiliki korban. Pelaku memiliki utang di luar dan bukan kepada korban.

(Baca juga: Putra Risma, Dukung Eri Cahyadi Maju Pilwali Surabaya )

Sementara, aksi sadis itu diperkirakan berlangsung Rabu (19/8/2020) dini hari lalu. Pelaku menghabisi empat korban menggunakan pisau dapur. Pisau itu diambil di rumah korban. Setelah melakukan pembunuhan, HT membuang pisau itu ke sungai. Sementara ini, pelaku dijerat pasal 365 junto pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, jenazah Suranto beserta istri dan kedua anaknya telah dimakamkan di pemakaman umum kampung Curidan, Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, yakni desa asal korban Sri Handayani, pada Sabtu (22/8/2020) petang. Jenazah dimakamkan setelah selesai diotopsi di RSUD Dr Moewardi Solo.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More