Profil Marwan Iswandi, Eks Oditur Militer TNI yang Tuntut Polri Ganti Rugi Salah Tangkap Pegi

Rabu, 10 Juli 2024 - 06:42 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Terbebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon berkat kinerja tim kuasa hukum, salah satunya adalah Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi. Dalam sidang praperadilan Marwan dikenal lantang dan garang.

Ya, Marwan Iswandi yang merupakan pensiunan pejabat TNI ini menjadi salah satu dari puluhan kuasa hukum yang menangani perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Kini, nama Marwan Iswandi menjadi perbincangan warganet setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Lantas, bagaimana profil Marwan Iswandi?



Dilansir dari berbagai sumber, Marwan Iswandi adalah mantan pejabat TNI yang sempat menempati posisi mentereng, yakni Oditur (Penasihat Hukum Mabes) Militer TNI.

Memiliki nama panggilan Andi, purnawirawan TNI ini dilahirkan di Manna, Bengkulu Selatan. Dia pernah bersekolah di SD Negeri Padang Panjang Manna Bengkulu Selatan, kemudian dilanjutkan ke MTsN Manna dan MAN Manna Bengkulu Selatan.

Namun, tidak banyak informasi mengenai pendidikan militer yang ditempuh oleh Andi. Meski begitu, dirinya beberapa kali disebut sebagai pakar hukum militer yang tentu selaras dengan pekerjaannya kini.

Dikabarkan, Andi juga pernah akan terjun ke dunia politik praktis, yakni dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada tahun 2020.

Sebagai pengacara Pegi, Andi dikenal sebagai sosok yang cukup tegas dalam membela kliennya. Bahkan, Andi pernah mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap ksatria dan mengeluarkan SP3 jika memang Pegi tidak terbukti bersalah.

“Saya minta agar biar jelas perkara ini, panggil Kapolri. Duduk perkaranya jadi jelas. Bukan berarti saya minta agar ini intervensi. Sebab saya lihat ini dalam perkara ini banyak kejanggalan, banyak sekali kejanggalan,” ucap Marwan Iswandi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content