Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Senin, 08 Juli 2024 - 19:11 WIB
Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan TPPO dalam kasus Kerangkeng Manusia. Foto/Ist
LANGKAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memutuskan untuk membebaskan mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus 'Kerangkeng Manusia'.

Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab dipanggil Cana, sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adriansyah pada Senin (8/7/2024), majelis hakim sepakat bahwa Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.



"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Adriansyah dalam putusannya.

Selain membebaskan Cana dari semua dakwaan, majelis hakim juga meminta agar hak, harkat, dan martabatnya segera dipulihkan. Permohonan restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya juga ditolak oleh majelis hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!