Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Digrebek, 6 Pelaku Diringkus Polisi

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:46 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi di salah satu rumah di Jalan Jumhana, Medan Area, Kota Medan. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi di salah satu rumah di Jalan Jumhana, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/6/2024).

Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 6 orang pelaku, dengan 2 di antaranya adalah pasangan suami istri berinisial HK dan DK yang merupakan pemilik dan pembuat ekstasi.

SS alias D yang bertugas membantu memproduksi ekstasi, S saksi, AP kurir, HD pemesan ekstasi, dan dua orang lainnya R dan B masih buron.

"Hasil pemeriksaan Labfor menunjukkan bahwa ekstasi yang dibuat oleh pasangan HK dan DK ini mengandung mephedrone, narkotika jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes RI No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika/Psikotropika dan Prekursor Farmasi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Baca Juga: Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!