Tok! Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Hina Nabi
Kamis, 06 Juni 2024 - 19:48 WIB
BANDARLAMPUNG - Terdakwa Komika Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan agama. Peristiwa itu terjadi saat Aulia membawakan materi stand up comedy dalam acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Bandarlampung, Kamis 7 Desember 2023.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan kurungan penjara. Pembacaan amar putusan dilakukan Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” ujar Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Dalam perkara tersebut terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.
Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5).
Sebagai informasi, KomikaAuliaRakhman(33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
AuliaRakhmandiduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12) lalu. KomikaAuliaRakhmanditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan kurungan penjara. Pembacaan amar putusan dilakukan Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” ujar Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Dalam perkara tersebut terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.
Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5).
Sebagai informasi, KomikaAuliaRakhman(33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
AuliaRakhmandiduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12) lalu. KomikaAuliaRakhmanditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
(ams)
tulis komentar anda