Tok! Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Hina Nabi

Kamis, 06 Juni 2024 - 19:48 WIB
Terdakwa Komika Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama. Foto/Istimewa
BANDARLAMPUNG - Terdakwa Komika Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan agama. Peristiwa itu terjadi saat Aulia membawakan materi stand up comedy dalam acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Bandarlampung, Kamis 7 Desember 2023.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan kurungan penjara. Pembacaan amar putusan dilakukan Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.



“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Menghina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama

Menurut Majelis Hakim, Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Dalam perkara tersebut terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.

Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!