Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana Usulkan Penanganan Malapraktik Melalui Keadilan Restoratif
Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:12 WIB
Kepala Pusdokkes Polri, Irjen Pol Dr. Asep Hendradiana, Sp.An-TI, Subsp.UC (K), M.Kes, dalam disertasi ujian promosi doktor di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah. Foto/Ist
SEMARANG - Tingginya kasus dugaan malapraktik yang melibatkan tenaga medis menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) mengajukan usulan inovatif yaitu penanganan dugaan malapraktik melalui pendekatan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian konflik hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan melalui mediasi antara korban dan pelaku, sambil memperhatikan kondisi keluarga pasien dan tenaga medis. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Pusdokkes Polri, Irjen Pol Dr. Asep Hendradiana, Sp.An-TI, Subsp.UC (K), M.Kes, dalam disertasi ujian promosi doktor di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (17/5/2024).
Menurut Asep, penyelesaian melalui keadilan restoratif memungkinkan pihak korban malapraktik atau keluarga mendapatkan hak-haknya, sementara tenaga medis yang diduga melakukan malapraktik tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. "Hingga saat ini, seorang tenaga medis dalam menjalankan fungsinya tidak pernah berniat menyakiti, apalagi sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan kematian," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Sita 2 Barang Bukti Kasus Dugaan Malapraktik Bidan di Prabumulih
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian konflik hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan melalui mediasi antara korban dan pelaku, sambil memperhatikan kondisi keluarga pasien dan tenaga medis. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Pusdokkes Polri, Irjen Pol Dr. Asep Hendradiana, Sp.An-TI, Subsp.UC (K), M.Kes, dalam disertasi ujian promosi doktor di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (17/5/2024).
Menurut Asep, penyelesaian melalui keadilan restoratif memungkinkan pihak korban malapraktik atau keluarga mendapatkan hak-haknya, sementara tenaga medis yang diduga melakukan malapraktik tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. "Hingga saat ini, seorang tenaga medis dalam menjalankan fungsinya tidak pernah berniat menyakiti, apalagi sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan kematian," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Sita 2 Barang Bukti Kasus Dugaan Malapraktik Bidan di Prabumulih
Lihat Juga :