BKHIT Lampung Gagalkan Pengiriman 2.540 Ekor Burung ke Bandung
Minggu, 05 Mei 2024 - 18:27 WIB
BANDAR LAMPUNG - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung kembali menggagalkan upaya pengiriman 2.540 ekor satwa jenis burung ke Pulau Jawa, Sabtu 4 Mei 2024. Sebelumnya, petugas telah mengantongi informasi mengenai rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, menanggapi informasi yang diperoleh tersebut, petugas karantina segera melakukan patroli terhadap kendaraan masuk ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang akan menyeberang ke Merak - Banten.
“Saat patroli tim menemukan sebuah kendaraan minibus berpelat nomor polisi daerah Lampung (BE) yang membawa satwa jenis burung. Petugas karantina segera mengarahkan sopir untuk membawa kendaraannya ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni, untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya," kata Akhir Santoso, Minggu (5/5/2024).
Akhir Santoso menjelaskan, setelah sopir yang membawa diperiksa dan dimintai keterangan, diketahui satwa yang diangkut oleh mobilnya berjumlah 2.540 ekor burung. Jenis burung yang diangkut, yakni pentet kecil 80 ekor, terling abu (18), ciblek (1.120), anakan jalak kebo (31), tepus kepala abu (48), perkutut (156), jalak kebo (475), pleci (195), gelatik batu (232), dan pentet (55).
Ada juga srigunting hitam (5), srigunting abu (1), perling (79), pelatuk bawang (8), sikatan rimba dada coklat (8), sikatan kapas (4), brinji bergaris (12), murai batu (2), kutilang mas (1), cipoh (2), rambatan loreng (3), sikatan biru (3), dan poksay mandarin (2).
“Menurut informasi dari sopir, burung ini berasal dari Bandarlampung dengan tujuan Bandung. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen izin angkut dan tidak dilaporkan kepada Balai Karantina, kami melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut. Sampai menunggu proses selanjutnya," jelas Akhir Santoso.
Sementara Kepala Karantina Lampung DonnI Muksydayan menambahkan, pihaknya telah menindak tegas setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung. Penindakan tegas ini dimaksud agar tidak ada lagi pelanggaran selanjutnya.
“Harapan kami, para pelaku usaha kedepannya bisa mengikuti aturan, jika melintaskan satwa dilengkapi dokumen persyaratan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran," tegas Donni.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, menanggapi informasi yang diperoleh tersebut, petugas karantina segera melakukan patroli terhadap kendaraan masuk ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang akan menyeberang ke Merak - Banten.
“Saat patroli tim menemukan sebuah kendaraan minibus berpelat nomor polisi daerah Lampung (BE) yang membawa satwa jenis burung. Petugas karantina segera mengarahkan sopir untuk membawa kendaraannya ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni, untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya," kata Akhir Santoso, Minggu (5/5/2024).
Akhir Santoso menjelaskan, setelah sopir yang membawa diperiksa dan dimintai keterangan, diketahui satwa yang diangkut oleh mobilnya berjumlah 2.540 ekor burung. Jenis burung yang diangkut, yakni pentet kecil 80 ekor, terling abu (18), ciblek (1.120), anakan jalak kebo (31), tepus kepala abu (48), perkutut (156), jalak kebo (475), pleci (195), gelatik batu (232), dan pentet (55).
Ada juga srigunting hitam (5), srigunting abu (1), perling (79), pelatuk bawang (8), sikatan rimba dada coklat (8), sikatan kapas (4), brinji bergaris (12), murai batu (2), kutilang mas (1), cipoh (2), rambatan loreng (3), sikatan biru (3), dan poksay mandarin (2).
“Menurut informasi dari sopir, burung ini berasal dari Bandarlampung dengan tujuan Bandung. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen izin angkut dan tidak dilaporkan kepada Balai Karantina, kami melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut. Sampai menunggu proses selanjutnya," jelas Akhir Santoso.
Sementara Kepala Karantina Lampung DonnI Muksydayan menambahkan, pihaknya telah menindak tegas setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung. Penindakan tegas ini dimaksud agar tidak ada lagi pelanggaran selanjutnya.
“Harapan kami, para pelaku usaha kedepannya bisa mengikuti aturan, jika melintaskan satwa dilengkapi dokumen persyaratan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran," tegas Donni.
(wib)
tulis komentar anda