Cegah SPBU Curang Jual BBM saat Arus Mudik, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:56 WIB
Polresta Bandar Lampung melakukan pengecekan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya. Foto/Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung melakukan pengecekan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di wilayah hukumnya. Pengecekan dilakukan untuk mencegah kecurangan penjualan bahan bakar minyak ( BBM ) saat arus mudik Lebaran 2024.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Rahmat Suryanto mengatakan, kegiatan pengecekan itu dilakukan guna memastikan takaran dan meteran di mesin sesuai dengan dasar transaksi perdagangan.



“Kami melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di Bandar Lampung, terutama terkait masalah Tera atau ukuran per 1 liter BBM, kadar air maupun stok BBM yang ada di SPBU,” ujar Ipda Rahmat Suryanto, Minggu (31/3/2024).

Baca juga; Diduga Tercampur Air, Banyak Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU

Rahmat menambahkan, SPBU yang telah dilakukan pengecekan, yakni SPBU 24.352.38 Pahoman dan SPBU 24.352.44 Garuntang.

Hasilnya, tera ukur 1 liter BBM sesuai dengan batas toleransi yang telah ditentukan dan kadar endapan air di dalam penyimpanan BBM terpantau dalam batas normal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!