Kejati Periksa Pegawai UIN Suska Riau Kasus Pemotongan Remunerasi dan Profesi
Rabu, 27 Maret 2024 - 18:07 WIB
Sementara itu, pihak pelapor Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau, Dr Irwandra menegaskan bahwa pihaknya pelaporkan pihak kampus, yakni Prof Dr Hairunas Rajab selaku rektor UIN Suska Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp15,7 miliar. Kerugian negara itu terdiri dari dugaan korupsi belanja remunerasi, pengadaan internet, belanja pemeliharaan dan barang milik negara.
"Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh rektor dilaporkan para dosen UIN Suska Riau yang tergabung dalam Forum Dosen UIN Suska Riau, dipicu dari kebijakan Rektor UIN Suska Riau memotong remunerasi sekira 1.190 orang pegawai UIN Suska Riau pada bulan Oktober 2021 tanpa penjelasan resmi," imbuhnya.
Pemotongan ini menyebabkan gelombang demo dari para dosen bersama-sama pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) UIN Suska Riau.
"Kita menduga sebagai balasan atas aksi demonstrasi tersebut rektor tidak membayarkan remunerasi beberapa orang dosen yang terlibat aksi protes hingga saat ini, bahkan salah seorang di antaranya telah meninggal dunia," ujarnya.
Rektor UIN Suska Riau juga menyegel kantor Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) UIN Suska Riau pada tanggal 14 November 2022 hingga saat ini.
"Kantor ini disegel karena dianggap sebagai tempat sering berkumpulnya para dosen yang mengadakan aksi demonstrasi. Tidak cukup sampai di situ, Rektor juga memindahkan 2 (dua) orang dosen ke PTKIS tanpa melalui prosedur yang sah,"imbuhnya.
Atas adanya kemajuan, pihak Forum Dosen mengapresiasi profesionalisme Kejaksaan Tinggi Riau dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan UIN Suska Riau.
"Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh rektor dilaporkan para dosen UIN Suska Riau yang tergabung dalam Forum Dosen UIN Suska Riau, dipicu dari kebijakan Rektor UIN Suska Riau memotong remunerasi sekira 1.190 orang pegawai UIN Suska Riau pada bulan Oktober 2021 tanpa penjelasan resmi," imbuhnya.
Pemotongan ini menyebabkan gelombang demo dari para dosen bersama-sama pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) UIN Suska Riau.
"Kita menduga sebagai balasan atas aksi demonstrasi tersebut rektor tidak membayarkan remunerasi beberapa orang dosen yang terlibat aksi protes hingga saat ini, bahkan salah seorang di antaranya telah meninggal dunia," ujarnya.
Rektor UIN Suska Riau juga menyegel kantor Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) UIN Suska Riau pada tanggal 14 November 2022 hingga saat ini.
"Kantor ini disegel karena dianggap sebagai tempat sering berkumpulnya para dosen yang mengadakan aksi demonstrasi. Tidak cukup sampai di situ, Rektor juga memindahkan 2 (dua) orang dosen ke PTKIS tanpa melalui prosedur yang sah,"imbuhnya.
Atas adanya kemajuan, pihak Forum Dosen mengapresiasi profesionalisme Kejaksaan Tinggi Riau dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan UIN Suska Riau.
(shf)
tulis komentar anda