Kejati Periksa Pegawai UIN Suska Riau Kasus Pemotongan Remunerasi dan Profesi

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:07 WIB
loading...
Kejati Periksa Pegawai...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalukan pemeriksaan sejumlah orang terkait pelaporan yang dilakukan Forum Dosen UIN Suska Riau. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalukan pemeriksaan sejumlah orang terkait pelaporan yang dilakukan pihak Forum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.

Pelaporan ini terkait dugaan korupsi yang diduga terjadi di UIN Suska Riau salah satunya adalah dana pemotongan remunerasi dosen.



Pada hari ini, Rabu (27/3/2024) ada dua orang yang diperiksa dari pegawai atau tenaga kependidikan (Tendik) yakni Salsabila dan M Kaairi. Keduanya sebelumnya pernah menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) UIN Suska Riau.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk pengumpulan data terkait yang dilaporkan Forum Dosen UIN Suska Riau.

"Ada beberapa orang yg dimintai keterangan terkait dugaan tipikor terkait pemotongan remonerasi dan tidak dibayarkan tunjungan profesi dosen UIN Suska Tahun 2021 sampai dengan 2022," kata Bambang, Rabu (27/3/2024).

Dia mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Riau terus mengumpulkan keterangan dan mencari data terkait yang dilaporkan pihak Forum Dosen UIN Suska Riau. Kasus ini ditangani oleh Pidana Khusus Kejati Riau.



"Ini masih dalam tahap penyelidikan yakni puldata dan pulbaket, untuk perkembangan selanjutnya, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari tim penyelidik Pidsus Kejati Riau," tegasnya.

Sementara itu, pihak pelapor Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau, Dr Irwandra menegaskan bahwa pihaknya pelaporkan pihak kampus, yakni Prof Dr Hairunas Rajab selaku rektor UIN Suska Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp15,7 miliar. Kerugian negara itu terdiri dari dugaan korupsi belanja remunerasi, pengadaan internet, belanja pemeliharaan dan barang milik negara.

"Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh rektor dilaporkan para dosen UIN Suska Riau yang tergabung dalam Forum Dosen UIN Suska Riau, dipicu dari kebijakan Rektor UIN Suska Riau memotong remunerasi sekira 1.190 orang pegawai UIN Suska Riau pada bulan Oktober 2021 tanpa penjelasan resmi," imbuhnya.

Pemotongan ini menyebabkan gelombang demo dari para dosen bersama-sama pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) UIN Suska Riau.

"Kita menduga sebagai balasan atas aksi demonstrasi tersebut rektor tidak membayarkan remunerasi beberapa orang dosen yang terlibat aksi protes hingga saat ini, bahkan salah seorang di antaranya telah meninggal dunia," ujarnya.

Rektor UIN Suska Riau juga menyegel kantor Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) UIN Suska Riau pada tanggal 14 November 2022 hingga saat ini.

"Kantor ini disegel karena dianggap sebagai tempat sering berkumpulnya para dosen yang mengadakan aksi demonstrasi. Tidak cukup sampai di situ, Rektor juga memindahkan 2 (dua) orang dosen ke PTKIS tanpa melalui prosedur yang sah,"imbuhnya.

Atas adanya kemajuan, pihak Forum Dosen mengapresiasi profesionalisme Kejaksaan Tinggi Riau dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan UIN Suska Riau.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2840 seconds (0.1#10.140)