Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong ke Penjara

Selasa, 19 Maret 2024 - 23:01 WIB
Petugas Kejati Jabar menggiring tersangka AN menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Foto/Penkum Kejati Jabar
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) menjebloskan Andri Nurmawan (AN), satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi PAsar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Majalengka, ke penjara, Selasa (19/3/2024).

AN ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020.



Penahanan terhadap AN berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga; Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Jabar

AN diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi SH MH, tersangka AN diperiksa selama 8 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!