Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong ke Penjara
Selasa, 19 Maret 2024 - 23:01 WIB
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) menjebloskan Andri Nurmawan (AN), satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi PAsar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Majalengka, ke penjara, Selasa (19/3/2024).
AN ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020.
Penahanan terhadap AN berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
AN diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi SH MH, tersangka AN diperiksa selama 8 jam.
“Kemudian, tersangka AN ditahan selama 20 di Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung sejak 19 Maret sampai 7 April 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Nur Sricahyawijaya menyatakan, seharusnya ada tiga tersangka yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar pada hari ini, Selasa 19 Maret 2024. “Dua tersangka dengan inisial INA (Irfan Nur Alam) dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit," ujar Nur Sricahyawijaya.
Tersangka AN, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AN ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020.
Penahanan terhadap AN berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga
AN diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi SH MH, tersangka AN diperiksa selama 8 jam.
“Kemudian, tersangka AN ditahan selama 20 di Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung sejak 19 Maret sampai 7 April 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Nur Sricahyawijaya menyatakan, seharusnya ada tiga tersangka yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar pada hari ini, Selasa 19 Maret 2024. “Dua tersangka dengan inisial INA (Irfan Nur Alam) dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit," ujar Nur Sricahyawijaya.
Baca Juga
Tersangka AN, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)
tulis komentar anda