Plt Kadis Perkim Paisal Purba Terungkap Minta Uang Fee Proyek
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:14 WIB
MEDAN - Permintaan uang dalam kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) fee proyek Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu Paisal Purba terungkap alasannya untuk bos atau ketua yang diyakini saksi sebagai Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe.
Ungkapan Bos atau ketua itu disampaikan saksi Ilham Nasution selaku pengawas lapangan dan penanggungjawab pengerjaan proyek pembangunan yang dihadirkan dalam sidangan lanjutan terdakwa Paisal Purba dalam kasus OTT di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8/2020) petang. (Baca juga: Politikus Nasdem Terseret Kasus OTT Wali Kota Tegal )
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, saksi Ilham Nasution menjelaskan, terdakwa Faisal Purba berulang kali memintanya agar secepatnya menyerahkan sejumlah uang (Fee Proyek) pada proyek pembangunan gedung D Rumah Sakit Umum (RSUD) Rantauprapat senilai Rp28 miliar lebih. Hal itu dinilai untuk memperlancar selesainya berita acara (BA) pengerjaan proyek 95%. (Baca juga: Banjir Bandang Terjang Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Sumut )
“Sebenarnya Pak Paisal orang kedua yang meminta uang, sebelumnya ada juga yang meminta. Tapi saya bilang saya gak ada uang,” kata saksi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2020).
Saksi Ilham Nasution mengatakan, besaran permintaan uang itu disepakati Rp1,5 miliar, namun saksi mengaku tidak dapat menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian terdakwa Faisal Purba mengatakan kepada saksi, jika tidak ada diserahkan uang tersebut, dia akan lepas tangan dengan proyek yang dikerjakan saksi.
"Sudah ada uangnya kata Faisal, lalu saya jawab belum ada. Kalau gitu saya lepas, saya jawab ya sudah," kata Ilham Nasution.
Selanjutnya, Ilham Nasution menceritakan, Jefri ajudan terdakwa Plt Plt Kadis Perkim kembali menghubungi dirinya untuk menyampaikan pesan Faisal Purba yang menanyakan uang itu dengan istilah "barang" tersebut.
"Katanya ada pesan Pak Paisal, sudah ada 'barangnya'? Lho ini ada apa, semalam katanya gak mau urus lagi," kata Ilham.
Merasa dirinya tertekan, dia lalu melapor ke Polda Sumut. Kemudian, selama proses laporannya berjalan di Polda Sumut, dia kembali menghubungi Paisal, dan meminta bertemu di sebuah warung kopi di Rantauprapat.
Ungkapan Bos atau ketua itu disampaikan saksi Ilham Nasution selaku pengawas lapangan dan penanggungjawab pengerjaan proyek pembangunan yang dihadirkan dalam sidangan lanjutan terdakwa Paisal Purba dalam kasus OTT di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8/2020) petang. (Baca juga: Politikus Nasdem Terseret Kasus OTT Wali Kota Tegal )
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, saksi Ilham Nasution menjelaskan, terdakwa Faisal Purba berulang kali memintanya agar secepatnya menyerahkan sejumlah uang (Fee Proyek) pada proyek pembangunan gedung D Rumah Sakit Umum (RSUD) Rantauprapat senilai Rp28 miliar lebih. Hal itu dinilai untuk memperlancar selesainya berita acara (BA) pengerjaan proyek 95%. (Baca juga: Banjir Bandang Terjang Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Sumut )
“Sebenarnya Pak Paisal orang kedua yang meminta uang, sebelumnya ada juga yang meminta. Tapi saya bilang saya gak ada uang,” kata saksi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2020).
Saksi Ilham Nasution mengatakan, besaran permintaan uang itu disepakati Rp1,5 miliar, namun saksi mengaku tidak dapat menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian terdakwa Faisal Purba mengatakan kepada saksi, jika tidak ada diserahkan uang tersebut, dia akan lepas tangan dengan proyek yang dikerjakan saksi.
"Sudah ada uangnya kata Faisal, lalu saya jawab belum ada. Kalau gitu saya lepas, saya jawab ya sudah," kata Ilham Nasution.
Selanjutnya, Ilham Nasution menceritakan, Jefri ajudan terdakwa Plt Plt Kadis Perkim kembali menghubungi dirinya untuk menyampaikan pesan Faisal Purba yang menanyakan uang itu dengan istilah "barang" tersebut.
"Katanya ada pesan Pak Paisal, sudah ada 'barangnya'? Lho ini ada apa, semalam katanya gak mau urus lagi," kata Ilham.
Merasa dirinya tertekan, dia lalu melapor ke Polda Sumut. Kemudian, selama proses laporannya berjalan di Polda Sumut, dia kembali menghubungi Paisal, dan meminta bertemu di sebuah warung kopi di Rantauprapat.
tulis komentar anda