Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:04 WIB
Dengan keluarnya putusan ini, Firdaus berharap masyarakat benar-benar paham kondisi dan tidak gegabah dalam mengambil sikap. Sebab kata dia perkara ini sudah menjadi contoh nyata, hukum oleh para penegak hukum tidak akan mundur dan akan selalu berupaya bersikap tegas. Baca Juga : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat

"Pada intinya kita harap dengan adanya kejadian ini, masyarakat mendapatkan edukasi. Bahwa kami benar benar serius dalam menegakkan hukum, apalagi ini menyangkut keamanan banyak orang dimasa pandemi COVID-19 saat ini, jadi kami harap, ini tidak terulang lagi," bebernya.

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel , Yudi Indra Gunawan mengatakan saat ini perkara penjemputan jenazah/pasien COVID-19 di Makassar memang secara keseluruhan tercatat ada 5 perkara, empat diantaranya sudah putus dengan hukuman percobaan.

Ia tak menampik, perkara ini memang merupakan perkara yang tidak mudah. Sebab menyangkut kedisiplinan umum. Namun meski begitu lantaran perkara ini dinilai bukan sebuah kejahatan, Kejaksaan Tinggi Sulsel memilih untuk memberikan edukasi kepada terdakwa dan masyarakat secara luas. Bahwa melanggar protokol kesehatan punya konsekuensi hukum.

"Karenanya ini jangan dipandang bahwa kami tidak serius, tapi ini karena ada pertimbangan dengan tujuan agar terdakwa dan masyarakat terdukasi. Itu yang lebih penting dari pada kita menuntut tinggi terdakwa," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!