Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:04 WIB
Diketahui sebelumnya saat tahap II dilakukan, Jaksa Penuntut Umum tak menampik menerapkan pasal berlapis, utamanya pasal 214 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Hanya saja, saat telah dilimpahkan ke pengadilan, secara tiba-tiba Hakim memutuskan untuk menjalankan Acara Pidana Singkat.

Belakangan, saat sidang berlangsung jaksa penuntut umum memang hanya menjatuhkan tuntutan ringan, 5 bulan penjara dengan percobaan 10 bulan merujuk dakwaan alternatif ke-3 sesuai pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Hasilnya tak jauh berbeda, setelah rangkaian sidang digelar cepat, termasuk pembacaan dakwaan, pembuktian dengan mengahdirkan alat bukti dan saksi-saksi serta pembacaan tuntutan. Ketuamajelis hakim perkara ini, Basuki Wiyono didampingi dua hakim lainnya memutuskan 13 terdakwa bersalah melanggar pasal tersebut, namun menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan dengan ketentuan menjalani masa percobaan selama 8 bulan terlebih dahulu.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan hukuman terdakwa lantaran terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Baca Lagi : 50 Warga Binaan Rutan Diusulkan Dapat Remisi: Bisa Pulang 1 Bulan ke Rumah
(sri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content