Tok! Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Seumur Hidup
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:50 WIB
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Oki mengatakan, akan menyampaikan terlebih dahulu kepad pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.
"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akam ajukan kontra memori banding," jelas Hendra.
"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Oki mengatakan, akan menyampaikan terlebih dahulu kepad pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.
"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akam ajukan kontra memori banding," jelas Hendra.
(shf)
tulis komentar anda