Tok! Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Seumur Hidup

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:50 WIB
Majelis hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto, pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia. Foto/MPI/R August
SUKOHARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia.

Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana, dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista, Kamis (29/2/2024).



Baca juga: OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!