Tok! Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Seumur Hidup

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:50 WIB
loading...
Tok! Pembunuh Dosen...
Majelis hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto, pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia. Foto/MPI/R August
A A A
SUKOHARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia.

Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana, dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.

"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, sejumlah barang bukti pembunuhan juga akan disita untuk dimusnahkan. Sedangkan, barang bukti lain seperti laptop dan HP korban dikembalikan kepada ahli waris korban.

Sementara barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.

Baca juga: Gaduh soal Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, OJK Turun Tangan

"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ucapnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.

"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Oki mengatakan, akan menyampaikan terlebih dahulu kepad pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.

"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akam ajukan kontra memori banding," jelas Hendra.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved