Kuasa Hukum Korban Robot Trading Apresiasi Langkah Kejari Kota Bandung
Kamis, 29 Februari 2024 - 09:32 WIB
"Lagi pula putusan pengadilan sendiri tidak menyebutkan nama-nama korban secara pasti," tambahnya.
Kendati demikian, kata Rakhmi, Kejari Kota Bandung telah menafsirkan bahwa pembagian itu terbuka untuk seluruh korban.
"Pihaknya ingin mengakomodir semua korban, sekaligus mencegah adanya gugatan selanjutnya terhadap barang sitaan," ucapnya.
Ia menegaskan, Kejari Kota Bandung tak ingin mengingkari hak-hak seluruh korban, bukan hanya yang melapor ke Bareskrim atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saja. Tapi juga terbuka bagi semua korban yang dapat membuktikan, setelah diverifikasi atau divalidasi oleh pendampingan tim Kejari dengan LPSK.
"Terdaftar atau tidaknya korban kami tidak tahu, karena data pusatnya tidak ada atau tidak sita dalam perkara ini. Kami mengandalkan data-data korban yang melapor ke Bareskrim, LPSK, maupun yang mengirim surat ke Kejaksaan secara mandiri yang sebelumnya ada juga yang sudah melapor ke Bareskrim dan LPSK,” sebutnya.
Bahkan kata Rakhmi, ada juga korban yang melalui kuasa hukum yang kabarnya dibuat oleh para terpidana, namun ternyata banyak yang tidak diakomodir dan datanya tidak sampai ke Bareskrim.
Menurutnya, banyaknya kualifikasi korban di sini. Sehingga pihak Kejari Kota Bandung tidak bisa menentukan siapa korban sebenarnya, sebelum semua jelas. Jadi korban yang belum lapor ke polisi itu, ada yang memang ke LPSK, ada juga secara mandiri baru tahu setelah kasus telah inkrah.
”Untuk penentuan siapa saja korban, kami minta pendampingan LPSK, karena mereka sudah menghitung dari awal, walaupun terpisah dari Bareskrim. Kita juga sudah berkoordinasi bagaimana cara penghitungannya biar kita tidak salah menentukan. Kita minta pendampingan agar verifikasinya lebih transparan,” terangnya.
Oleh karena itu, Rakhmi menegaskan bahwa tidak ada niat Kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu. Karena proses lelang memang memerlukan waktu, dan dalam putusan pengadilan disebut dibagikan kepada korban secara proposional.
Dia meminta masyarakat, khususnya para korban untuk percaya dengan prosesnya, karena Kejari Kota Bandung berupaya setransparan mungkin dan tidak ditunggangi oleh kepentingan tertentu, semuanya dilakukan untuk para korban.
Kendati demikian, kata Rakhmi, Kejari Kota Bandung telah menafsirkan bahwa pembagian itu terbuka untuk seluruh korban.
"Pihaknya ingin mengakomodir semua korban, sekaligus mencegah adanya gugatan selanjutnya terhadap barang sitaan," ucapnya.
Ia menegaskan, Kejari Kota Bandung tak ingin mengingkari hak-hak seluruh korban, bukan hanya yang melapor ke Bareskrim atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saja. Tapi juga terbuka bagi semua korban yang dapat membuktikan, setelah diverifikasi atau divalidasi oleh pendampingan tim Kejari dengan LPSK.
"Terdaftar atau tidaknya korban kami tidak tahu, karena data pusatnya tidak ada atau tidak sita dalam perkara ini. Kami mengandalkan data-data korban yang melapor ke Bareskrim, LPSK, maupun yang mengirim surat ke Kejaksaan secara mandiri yang sebelumnya ada juga yang sudah melapor ke Bareskrim dan LPSK,” sebutnya.
Bahkan kata Rakhmi, ada juga korban yang melalui kuasa hukum yang kabarnya dibuat oleh para terpidana, namun ternyata banyak yang tidak diakomodir dan datanya tidak sampai ke Bareskrim.
Menurutnya, banyaknya kualifikasi korban di sini. Sehingga pihak Kejari Kota Bandung tidak bisa menentukan siapa korban sebenarnya, sebelum semua jelas. Jadi korban yang belum lapor ke polisi itu, ada yang memang ke LPSK, ada juga secara mandiri baru tahu setelah kasus telah inkrah.
”Untuk penentuan siapa saja korban, kami minta pendampingan LPSK, karena mereka sudah menghitung dari awal, walaupun terpisah dari Bareskrim. Kita juga sudah berkoordinasi bagaimana cara penghitungannya biar kita tidak salah menentukan. Kita minta pendampingan agar verifikasinya lebih transparan,” terangnya.
Oleh karena itu, Rakhmi menegaskan bahwa tidak ada niat Kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu. Karena proses lelang memang memerlukan waktu, dan dalam putusan pengadilan disebut dibagikan kepada korban secara proposional.
Dia meminta masyarakat, khususnya para korban untuk percaya dengan prosesnya, karena Kejari Kota Bandung berupaya setransparan mungkin dan tidak ditunggangi oleh kepentingan tertentu, semuanya dilakukan untuk para korban.
Lihat Juga :
tulis komentar anda