Kabupaten Karawang Kolaborasikan SIMURP untuk Mendukung Kostratani
Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:09 WIB
Dalam arahannya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang juga menyampaikan bahwa kostratani sangat penting, sebagai upaya gerakan pembangunan pertanian di kecamatan. Pelaksanaan kostratani sudah diatur dalam Permentan No. 49 Tahun 2019, sehingga para penyuluh dan stake holder harus memahami dan mengimplementasikan permentan tersebut.
Hanapi juga menegaskan bahwa Kabupaten Karawang sudah berkomitmen sebagai lumbung pangan dan berupaya meningkatkan kesejahteraan petani dengan mengintegrasikan program dan model-model kegiatan seperti korporasi dan demfarm.
Untuk itu, Pemda Kabupaten Karawang, sedang menyiapkan PERDA tentang ketahanan pangan agar Kabupaten Karawang surplus beras dan bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri.
Sosialisasi gerakan kostratani dan pelatihan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari unsuar pejabat eselon 3 dan 4 yang menangani penyuluhan di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan, Koordinator Penyuluh dan Admin BPP dari 30 UPTD se kabupaten Karawang. (NF)
Hanapi juga menegaskan bahwa Kabupaten Karawang sudah berkomitmen sebagai lumbung pangan dan berupaya meningkatkan kesejahteraan petani dengan mengintegrasikan program dan model-model kegiatan seperti korporasi dan demfarm.
Untuk itu, Pemda Kabupaten Karawang, sedang menyiapkan PERDA tentang ketahanan pangan agar Kabupaten Karawang surplus beras dan bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri.
Sosialisasi gerakan kostratani dan pelatihan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari unsuar pejabat eselon 3 dan 4 yang menangani penyuluhan di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan, Koordinator Penyuluh dan Admin BPP dari 30 UPTD se kabupaten Karawang. (NF)
(srf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda